Dituduh Curi HP Tamu Guest House, Housekeeping Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu bersama Kasubag Humas, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni serta Kanit Resmob Iptu Sugeng Iriyanto saat merilis tersangka

MALANG (SurabayaPost.id) – Seorang pegawai Housekeeping atau tata graha di sebuah Guest House, di kawasan Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dibekuk polisi. Sebab, pegawai berinisial SDC alias Septian (20) itu dituduh mencuri handphone (HP) tamu Guest House tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, mengungkapkan hal itu, Rabu (5/8/2020). Dia menjelaskan, jika aksi itu dilakukan pelaku pada 10 Juli 2020, di kamar Guest House 222, sekitar pukul 08.00 wib.

Saat itu, pelaku akan membersihkan kamar 222 yang telah ditinggal Check Out tamu. Namun di saat ia membersihkan kamar tersebut, pelaku tak sengaja mendapati telepon genggam berjenis Samsung S10+ tertinggal dalam kamar.

Melihat hal tersebut, pelaku yang terdesak kebutuhan sehari-hari, akhirnya tergoda untuk mengambil HP tersebut. Lalu menyembunyikan sementara di bawah kolong tempat tidur.

“Tersangka kemudian menyembunyikan HP tersebut di bawah kolong tempat tidur. Setelah jam pulang kerja sekitar pukul 18.30 wib, tersangka kemudian kembali ke kamar dan mengambil HP tersebut dan melepas SIM Card-nya,” jelas Azi Pratas didampingi Kanit Resmob Iptu Sugeng Iriyanto dan Kasubbag Humas Iptu Marhaeni.

Korban yang sadar jika HP miliknya tertinggal, kemudian langsung kembali ke Guest House untuk mencari keberadaan HP miliknya. Dia sudah menanyakan kepada petugas dan mencari di kamar namun tidak menemukan, akhirnya melaporkannya ke Polresta Malang Kota.

kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV, ditambah keterangan dari korban, petugas akhirnya berhasil mendapat lokasi keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di Jalan Desa Tunjungtirto, Singosari, Kabupaten Malang, pada 27 Juli 2020,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan aksinya. Pelaku terdesak dengan kebutuhan sehari-hari, sehingga saat melihat HP tamu yang ketinggalan, pelaku mengambilnya. “Oleh pelaku ini dijual Rp 800 ribu. Katanya buat kebutuhan sehari-hari. Atas aksinya pelaku ini terancam pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Lil)

Baca Juga:

  • Pemkot Malang Mutasi 94 Jabatan ASN, Begini Penjelasan Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Seminar Nasional, Soroti RKUHAP Hadirkan Pakar Hukum dari Sejumlah Akademisi
  • Prestasi Gemilang, Kota Malang Raih Tiga Penghargaan, Walikota Wahyu Hidayat: Trantibumlinmas Harus Jadi Semangat Bersama
  • Selesai Bahas LKPJ Wali Kota Tahun 2024, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H . Rokhmad, S.Sos Apresiasi Kinerja Tim Pansus
  • KPK Soroti Pengelolaan Anggaran Pemkab Sidoarjo, Tiga Celah Korupsi Masih Jadi Masalah Serius
  • Kejari Gresik Dalami Kasus Dugaan Pembangunan Asrama Santri ‘Fiktif’ Senilai Rp400 Juta
  • Nikita Mirzani Beri Kesaksian Secara Online di Persidangan Terdakwa Isa Zega
  • Paripurna, DPRD Kota Malang Setujui LKPj Wali Kota TA 2024
  • UIN Malang Sampaikan Pernyataan Sikap dan Berhentikan Mahasiswa Yang Diduga Pelaku Rudapaksa
  • Satreskrim Dalami Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi PTN di Kota Malang
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.