Kejari Bersama Perum Jasa Tirta 1 Lakukan MoU Terkait SKK

Kajari Andi Darmawangsa dan Dirut Perum Jasa Tirta I Raymond Valiant Ruritan saat menandatangani MoU terkait SKK

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Perum Jasa Tirta 1 melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU terkait Surat Kuasa Khusus (SKK) itu dilakukan di Aula Kantor Perum Jasa Tirta I Malang, Rabu (5/8/2020).

Pihak Kejari Kota Malang diwakili langsung Kajari Andi Darmawangsa. Sedangkan pihak Jasa Tirta adalah Dirut Perum Jasa Tirta 1, Raymond Valiant Ruritan. Mereka sepakat untuk melakukan kerja sama terkait SKK.

Hal itu diakui Kajari Andi Darmawangsa. Dia menjelaskan jika penandatangan MOU dengan Perum Jasa Tirta 1 Malang itu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Andi Darmawangsa menyampaikan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan RI di bidang perdata dan TUN diatur pada pasal 30 ayat 2 UU No 16 tahun 2004. “Dimana surat kuasa khusus (SKK) selaku pengacara negara dalam bertindak di dalam / di luar pengadilan mewakili Pemerintah Pusat atau Daerah termasuk BUMN dan BUMD,” tutur dia.

Berdasarkan aturan tersebut menurut dia secara garis besar ada 5 fungsi dan wewenang Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara. Disebutkan dia seperti penegakan hukum, bantuan hukum, perimbangan Hukum dan tidak hukum lainya serta pelayanan hukum di bidang Datun.

Sementara itu, Dirut Perum Jasa Tirta 1, Raymond Valiant Ruritan menjelaskan bidang usaha dari Perum Jasa Tirta I. Menurut dia, Perum Jasa Tirta I, dalam melaksanakan kegiatan usahanya berpotensi menghadapi persoalan hukum. “Baik itu digugat maupun sebagai penggugat,” jelas dia.

Untuk itu, kata dia dengan MoU ini, Perum Jasa Tirta I dapat memberikan SKK kepada Kejari Kota Malang. Hal itu untuk mewakili dalam menghadapi persoalan yang muncul.

“Begitu pula halnya dengan kegiatan pembuatan kontrak. Pihak Perum Jasa Tirta dapat berkonsultasi dengan JPN dari Kejari Kota Malang, ” jelas dia. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.