Dituntut 8 Tahun Penjara, Megawati Langsung Nangis

Santi Megawati (kanan) dan Fakthul usai menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Santi Megawati menangis usai dirinya dituntut 8 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam sidang ini, Fatkhul yang merupakan teman Megawati juga dituntut hukuman yang sama.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menyatakan, Megawati dan Fatkhul dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/10/2019).

Selain hukuman badan, Megawati dan Fatkhul juga dituntut untuk membayar denda sebesar 800 juta. “Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” tegas JPU Suwarti.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Megawati langsung menangis tersedu-sedu. Bahkan beberapa kali, Megawati terlihat mengusap air matanya. Sementara terdakwa Fathkul tampak tenang.

Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim Johanes memberikan waktu selama satu minggu kepada Megawati dan Fatkhul untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami beri waktu satu minggu untuk terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Baik sendiri-sendiri atau berasama,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Suwarti menghadirkan saksi Anas Sul’man yang merupakan anggota Polsek Jambangan. Anas Sul’man membeberkan kronologi penangkapan terhadap kedua terdakwa. “Kami mendapat informasi dari masyarakat, kalau kedua terdakwa ini sering melakukan transaksi jual beli sabu. Kemudian kami menangkap keduanya. Santi kami tangkap terlebih dahulu dirumahnya. Setelah itu kami menangkap Fatkhul di dalam kamar apartemen di kawasan Merr,” ungkap Anas.

Saksi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Santi, ditemukan 6 poket sabu paket hemat yang disimpan di saku celana jeansnya. Sedangkan saat menangkap Fatkhul di dalam apartemen ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 36 poket sabu paket hemat siap edar. “Selain sabu kami juga menemukan sedotan skrup dan sebuah timbangam elektrik,” kata saksi. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Unit Reskrim Polsek Blimbing, Gulung Bandar Besar Pil Double L, Dengan BB 55.260 Butir
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.