MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang Raya, berikan pembekalan kepada 72 anggota baru sebelum menjalani profesi sebagai advokat, Senin (25/04/2022) di Hotel Savana Kota Malang.
Pembekalan itu diberikan oleh para senior kepada advokat baru sebagai bekal bagi para advokat baru, setelah mereka menerima Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).
Tahapan pembekalan itu, wajib diberikan sebelum pembagian Kartu Anggota Advokad (KTA) secara simbolis. Apalagi para advokat itu, sebelumnya juga sudah menjalani Berita Acara Sumpah (BAS).
Pembekalan ini diberikan, terutama tentang etika profesi dan organisasi. Selain itu, untuk mengenal lebih dekat profesi advokat. Agar jangan sampai salah arah,” jelas Ketua DPC Malang Raya, Iwan Kuswardi, SH.
Menurut dia, jumlah anggota baru yang diberikan pembekalan sebanyak 72 orang. Namun, pada kesempatan ini, anggota baru angkatan ke 6 masih belum bisa hadir seluruhnya.
“Setelah ini, para anggota baru sudah bisa menjalankan profesinya sebagai advokat. Dan sudah pasti diterima pihak pengadilan,” lanjut dia.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPC PERADI Malang Raya Eko Arif Pujiantoro mengatakan, Materi pembekalan ini terkait materi kejujuran dan tanggung jawab. Khususnya tanggung jawab sebagai seorang advokat yang bertugas membantu para pencari keadilan hukum.
“Yang utama adalah kejujuran sebagai seorang advokat atas tugas dan kewenangannya. Kemudian, kami juga membekali materi tanggung jawab sebagai apresiasi terhadap kliennya. Dengan melaporkan setiap kegiatan penanganan perkara yang dilakukan, secara berkala,” terangnya.
Selain pembekalan yang dilakukan setelah penerimaan KTPA ini. Para advokat akan difasilitasi dan diarahkan untuk mengikuti program Upgrading Course secara rutin dan berkala.
“Kegiatan ini sendiri akan rutin digelar, dalam kurun waktu enam bulan sekali. Dengan mengulas, berbagai problematika dasar dan hal-hal terbaru dalam implementasi profesi advokat di Indonesia,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply