SURABAYA (SurabayaPost.id) – Muridun Bintang (47) warga Pule RT O6/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, DPO (daftar pencarian orang ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, berhasil ditangkap Tim Gabungan Kejagung, Kejati dan Kejari di Magetan Jawa Timur, Rabu (25/5/2022).
Hal tersebut, disampaikan Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Fathur Rohman, SH, MH, melalui siaran pers nya, Rabu,24/5/2022) malam.
“DPO terpidana tindak pidana korupsi (TPK) markup harga pengadaan Pupuk NPK yang juga sebagai Direktur CV Bintang Marga Utama tersebut, ditangkap oleh Tim Kejaksaan Agung, bersama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Madiun, di Magetan, Jatim,” kata Fathur.
Itu, kata dia, DPO dalam perkara markup harga pengadaan pupuk NPK yang dimaksud, ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 terhadap Maridun Bintang.
“Maridun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh pada Tahun 2009,” paparnya.
Atas perbuatannya, papar dia, telah merugikan negara sebesar Rp. 792.400.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 Tahun serta denda sebesar Rp 200.000.000.
“Terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan di intai keberadaanya di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan.Setelah di pastikan kondisi memungkinkan untuk di tangkap maka pada tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib dilakukan penangkapan,”ungkapnya.
Kendati demikian, ungkap dia, pada saat DPO di tangkap sempat lari dengan menyelinap di Gang – gang perkampungan.
“Setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana berhasil di tangkap. Selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Fathur (gus)
Leave a Reply