MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang dugaan Kekerasan Seksual yang ada di Sekolah Selamat Pagi (SPI) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (25/05/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo, hadirkan dua orang saksi fakta dalam perkara ini, mereka antara lain DTH dan S.
Baca Juga:
- Sidang Perkara SPI, Dua Saksi Ungkap Tidak Ada Perbuatan Asusila
- Sidang Perkara SPI Hadirkan Dua Orang Saksi Fakta, Begini Penjelasannya
- Sidang Ke-9 Perkara SPI, Kuasa Hukum JE Puas Semua Keterangan Saksi Meringankan
- Sidang Ke 7 Perkara Sekolah SPI, Kuasa Hukum JE Masih Optimis
- LPSK Pastikan Saksi & Pelapor Perkara SPI Aman Dan Nyaman
“Ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yakni DTH dan S, Untuk saksi DTH, merupakan seorang guru di SPI Batu. Sedangkan saksi S, adalah bagian pembangunan dan perawatan sekolah SPI Batu,” ungkap Edi Sutomo.
Dalam keterangannya di persidangan para saksi menyatakan tidak pernah mengetahui adanya kekerasan seksual sepertihalnya dakwaan Jaksa. Para saksi memastikan tidak permah melihat atau mendengar perbuatan tersebut selama berada di sekolah.
Dijelaskan Edi, Kedua saksi baru mengetahui isu itu melalui pemberitaan media yang massif pada awal-awal pelaporan.
“Mereka mengetahuinya dari link berita yang didapatnya,”kata Edi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang makin optimis bahwa tuduhan pencabulan kepada klinnya itu belum bisa dibuktikan. Dia tetap optimis bahwa JE tidak bersalah dalam perkara ini.
“Tim kuasa hukum tetap yakin klien kami tidak bersalah. Kami berharap, persidangan ke depan berjalan dengan lancar. Itu saja, sampai kepada pembelaan, di saat waktunya kami untuk membuktikan,” tandasnya.( lil/Jun)
Kelurahan Sisir Gebyar GBSN, Wawali Batu : Saya Bangga Dengan Nilai...