DPRD Gresik Jamin Tidak Ada PHK Honorer

GRESIK (SurabayaPost.id) – Di tengah polemik regulasi baru ASN, DPRD Gresik memastikan ribuan tenaga honorer atau Non-ASN tidak akan kehilangan pekerjaan. Kepastian ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, usai rapat gabungan Komisi I dan IV bersama BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan.

Syahrul menegaskan, meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang skema Tenaga Harian Lepas (THL), faktanya daerah masih sangat membutuhkan keberadaan mereka.

“Tidak ada PHK. Guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis tetap difasilitasi sesuai kebutuhan Gresik. Daerah ini masih kekurangan pegawai,” tegas Syahrul, Rabu (1/10/2025).

Kebutuhan Pegawai Jauh dari Ideal
Data Pemkab Gresik menunjukkan, dari kebutuhan riil sekitar 17 ribu pegawai, jumlah ASN yang ada baru 9 ribu, ditambah 3 ribuan PPPK. Artinya, kekurangan tenaga kerja masih lebar.

Saat ini, 3.127 tenaga non-ASN telah masuk skema PPPK, terdiri dari 560 PPPK penuh waktu dan 3.084 PPPK paruh waktu. Namun masih ada 1.459 tenaga honorer yang belum tercatat dalam database BKN, termasuk 148 orang yang pernah gagal seleksi CPNS.

Mereka terdiri dari 338 guru, 32 tenaga kesehatan, dan 1.089 tenaga teknis. Untuk kelompok ini, DPRD memastikan tetap ada solusi: mereka akan ditempatkan melalui mekanisme kontrak jasa perorangan.

Skema Baru Guru dan Nakes Non-ASN
DPRD juga menyiapkan jalur khusus bagi 338 guru yang tidak masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jalan keluarnya adalah mekanisme Surat Perjanjian Kerja (SPK). DPRD bahkan mendorong Pemkab segera menerbitkan Peraturan Bupati dan mengalokasikan BOSDA pendamping khusus agar honorarium mereka terjamin.

Sementara itu, tenaga kesehatan akan diarahkan melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan tenaga teknis ditempatkan lewat kontrak jasa perorangan. Ada enam kategori yang sudah disiapkan: petugas kebersihan, sopir, satpam, petugas parkir, operator komputer, dan pramusaji.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menegaskan kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan daerah terhadap tenaga honorer.

“Tidak ada yang ditinggalkan. Semua tetap diberi ruang untuk bekerja. Gresik masih butuh tenaga mereka,” kata Rizaldi.

DPRD Dorong Langkah Cepat Pemkab

Langkah DPRD ini dinilai strategis, mengingat selama puluhan tahun tenaga honorer menjadi tulang punggung pelayanan publik. Dengan skema baru, tidak ada kekhawatiran PHK massal.

DPRD juga mendorong Pemkab Gresik bergerak cepat menyusun regulasi teknis, mulai Peraturan Bupati, skema BLUD, hingga kontrak jasa perorangan, agar tidak terjadi kevakuman status hukum bagi tenaga honorer.

“Selama kebutuhan tenaga kerja masih tinggi, tenaga honorer tetap sangat dibutuhkan. Karena itu, sekali lagi, tidak ada PHK di Gresik,” tutup Syahrul.

Baca Juga:

  • Diduga Ada Kerugian Negara Miliaran Rupiah, PT SMIP Hanya Didenda Rp290 Juta
  • Pengembang Icon Mall Gresik Diduga Langgar Aturan, Konsumen Laporkan ke Bupati
  • PT YPR Beri Sanksi Tegas bagi Sopir yang Langgar Aturan Jam Larangan
  • Dekranasda dan Bea Cukai Gresik Dorong UMKM Masuk Pasar Global