MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyepakati Pendapat Asli Daerah (PAD) Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Malang 2025 sebesar Rp161 miliar, atau berkurang menjadi Rp1,017 triliun dari rancangan awal.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menekankan, bahwa meskipun terjadi penurunan target PAD 2025. Namun, pihaknya terus mendorong eksekutif dalam hal ini yakni Pemkot Malang untuk memaksimalkan potensi PAD yang ada.
“Tapi sekiranya perlu diturunkan karena satu dari lain hal seperti secara pemetaan analisis tidak memungkinkan, itu boleh. Asalkan analisa itu dikuatkan. Jadi analisa pemetaan harus jelas. Itu yang menjadi garis bawah kami mengenai pendapatan,” ujar Amitya ditemui usai Rapat Paripurna, Jumat (15/11/2024).
Sebab, politisi asal PDIP ini mengatakan bahwa penurunan target PAD ini perlu dibarengi dengan dasar yang jelas untuk menjaga kepercayaan publik. Di sisi lain, para fraksi di legislatif juga menekankan adanya analisis yang lebih kuat terhadap sumber PAD 2025.
“Jika tidak sesuai dengan realisasi, ada potensi sanksi. Karena itu, penting bagi Pemkot melampirkan hasil feasibility study (FS) terkait sumber PAD agar proyeksinya lebih realistis,” tutur wanita berhijab yang akrab disapa Mia tersebut.