Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan, penurunan target PAD ini merupakan langkah yang dilakukan untuk menciptakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih realistis dari sebelumnya.
“Kami tidak lagi berdasarkan penyusunan perencanaan sesuai dengan kebutuhan. Tetapi kami lebih berdasarkan kepada penyusunan program-program berdasarkan pendapatan, target pendapatan,” terang Iwan.
Menurutnya, penyesuaian ini bukan berarti terjadi penurunan pendapatan, melainkan penurunan pada target PAD. Hal otu dilakukan agar lebih sesuai dengan realitas pencapaian di lapangan, menghindari defisit anggaran, dan memastikan pengelolaan anggaran daerah yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, menurutnya dalam rincian pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang, target pajak daerah yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp1 triliun juga mengalami penyesuaian. Target ini diturunkan sebesar Rp160 miliar, menjadi Rp840 miliar.
“Kami ingin ini menjadi APBD sehat, jadi bukan berdasarkan perencanaan kebutuhan dari masing-masing OPD. Tapi berdasarkan target capaian proyeksi yang memang trennya kita ketahui bersama. Ini tidak lagi kita bicara berdasarkan kebutuhan tetapi berdasarkan pendapatan yang kita bisa realisasikan untuk 2025,” pungkasnya. (**)