MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memfasilitasi Hearing antara pemilik tenant korban kebakaran Malang Plaza dengan pihak pemegang saham yakni PT Hakim Sentausa. Hearing digelar di ruang rapat internal DPRD setempat, Kamis (21/03/2024) siang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto berharap, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Kami berharap, bisa diselesaikam secara musyawarah mufakat. Kalau ini sudah dibawa ke jalur hukum, akan panjang dan bisa jadi tidak mempercepat proses penyelesaian,”
“Lalu yang kedua, kami memfasilitasi dalam hal apa yang menjadi keinginan dari pemilik tenant. Jadi kami berharap dari Malang Plaza, bisa memberikan bukti ikatan atau DP dari kesepakatan sebelumnya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 13 pemilik tenant mengajukan permintaan ganti rugi kepada PT Hakim Sentausa. Hal tersebut lantaran tenant milik 13 orang ini turut hangus terbakar dalam insiden 2 Mei 2023 lalu.
Ketigabelas pemilik tenant itu meminta agar ada deadline dari PT Hakim Sentausa untuk kesepakatan adanya DP atau uang muka dalam pembayaran ganti rugi. Yakni telah disepakati pada 2 Mei 2024 mendatang.
“Tenggang waktu yang diminta oleh pemilik tenant melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko dengan deadline 2 Mei,” ujar Trio Agus.
Selain itu, dari Hearing yang digelar juga ada masukan dari beberapa pihak terkait hal-hal yang dapat dijadikan sebagai altenatif solusi penyelesaian Malang Plaza. Baik dari pihak Pemkot Malang maupun pihak swasta lain.
“Semoga permasalahan ini segera ada solusinya,” tandasnya. (Lil)