SURABAYA (SurabayaPost.id) – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua orang kawanan Curanmor yang biasa beraksi di wilayah Surabaya Timur. Mereka antara lain ADW (24) dan JS (23) tahun.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisan berhasil mengamankan (satu) unit sepeda motor honda Win ber-nomor Polisi L 6368 BP dan (satu) unit sepeda motor honda vario.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima dalam keterangannya mengatakan, kedua tersangka diamankan di kawasan Jalan Tanah Merah, Surabaya.
Kedua tersangka lanjut Aldhino, bersama satu rekannya yang masih DPO melakukan perbuatan pencurian motor berboncengan dengan cara mobile mencari sasaran motor yang lengah pengamanannya.
“Setelah mendapatkan kesempatan tersangka JS menggunakan kunci T yang di bawanya merusak lubang kunci,”ungkapnya.
Setelah ditelusuri, motor hasil curian kawanan ini dijual kepada penadah di daerah Madura.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka JS menurut Aldhino merupakan resedivis kasus yang sama.
“Tersangka JS merupakan Residivis kasus Curanmor Tahun 2019,”bebernya.(Jun)
Leave a Reply