Dua Terdakwa TPK SMA 3,JPU Kejari Batu Menjatuhkan Tuntutan Hukuman Tidak Sama ! 

BATU (SurabayaPost.id) – Terkdawa perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMA 3 Kota Batu,Tahun 2014 di Pengadinan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (10/6/2022).

JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, untuk terdakwa Edi Setiawan dituntut 8 tahun 6 bulan dan terkdakwa Nanang Ismawan Sutriyono 7 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo,SH, MH, melalui perss release, Jumat, 10/6/2022, malam.

“Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 Pukul 13.00 WIB s/d 13.45 WIB telah dilaksanakan persidangan perkara TPK kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di PN Tipikor Surabaya,” papar Edi.

Persidangan yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom tersebut, disebutka berlangsung di Lapas Klas IA Lowokwaru Malang.

Agenda persidangan pembacaan surat tuntutan JPU Kejari Batu dengan tuntutan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono berupa pidana penjara selama
7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah),” jelasnya.

Itu, jelas dia, subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 12.650.000,- (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). 

“Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah).

“Untuk tuntutan terhadap Terdakwa Edi Setiawan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan,”tandasnya.

Itu, tandas dia, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 – (tiga ratus juta rupiah).

“Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah),” jelasnya.

Dalam surat Tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut, seluruh barang bukti berupa berkas dikembalikan kepada pemilik maupun dinas yang terkait perkara tersebut.

Sedangkan barang bukti uang dengan nilai total Rp. 31.750.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah)  dirampas untuk negara.

“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa / Penasehat Hukum,” bebernya (gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.