MALAMG (SurabayaPost.id) – Demi mendukung PPKM Darurat, Korea 083/Bdj menggelar apel gabungan, Jumat (2/7/2021). Apel tersebut dipimpin Kasdam V/Brw Brigjen TNI Agus Setiawan yang didampingi Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Irwan Subekti.
Apel gelar pasukan PPKM darurat itu untuk penanganan Covid-19 di wilayah Malang Raya. Gelar Pasukan itu diikuti Wali Kota Sutiaji dan 1.280 personel dari jajaran TNI dan Polri serta unsur terkait lainnya.
Apel gelar Pasukan yang diselenggarakan di Lapangan Brawijaya Rampal kota Malang, Kasdam menyampaikan amanat Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto. Menurut dia, pelaksanaan apel gelar pasukan PPKM darurat penanganan Covid-19 ini merupakan momen yang sangat tepat dan strategis dalam upaya penanganan wabah virus Covid-19 yang saat ini sedang merebak.
Dijelaskan dia bahwa PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa Timur, mempunyai target untuk menurunkan kasus terkonfirmasi positif per harinya. PPKM darurat akan dilaksanakan mulai tanggal 3-20 Juli 2021, secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 dilaksanakan berdasarkan indikator penularan dan kapasitas respon penanganan Covid-19. Berdasarkan kriteria tersebut Jawa Timur ditetapkan 27 Kab/Kota pada level III dan 11 Kab/Kota pada level IV, sehingga dengan mengacu pada kondisi tersebut perlu diadakan penebalan pasukan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM darurat ini,” jelas dia.
Hal tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa semua ikut fokus dan bertanggung jawab dalam menangani dan menanggulangi wabah Covid-19 secara serius. Dia berharap seluruh peserta apel siaga mendukung pelaksanaan PPKM darurat ini dengan mematuhi aturan-aturan yang sudah digariskan dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut dia, disiplin dan kesadaran diri adalah faktor penting keberhasilan PPKM darurat ini. Untuk itu dia menekankan kepada segenap komponen bangsa dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam cakupan-cakupan pengetatan aktivitas selama pelaksanaan PPKM darurat yang sudah digariskan oleh pemerintah.
Itu antara lain, cakupan sektor non essential 100% Work From Home adapun untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Dia mengingatkan kembali termasuk pada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, seluruh elemen masyarakat serta seluruh media agar bisa bersama-sama membantu dan mendukung pelaksanaan pengetatan PPKM darurat.
Terutama, lanjut dia, dalam menerapkan 5M. Yakni selalu memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu. (Lil)
Leave a Reply