Tak Terbukti, Majelis Hakim Memvonis Bebas Klien Edan Law

Sandy meninggalkan Lapas Kelas 1 Malang saat dijemput kuasa hukumnya dari Edan Law setelah majelis hakim memvonis bebas.

MALANG (SurabayaPost.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang memvonis bebas Zulkifli Sandy Agung (20). Sebab,  warga Jl. Wisnuwardhana, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang itu dinilai tidak terbukti bersalah terkait dugaan kasus Narkoba. 

Makanya  terdakwa yang ditahan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang, Jumat (2/7/2021) dijemput kuasa hukumnya, dari Edan Law. Saat dijemput, Zulkifli Sandy Agung nampak sumringah. 

Dia keluar dari Lepas pada pukul 15. 35 WIB. Sandy sapaannya didampingi tim kuasa hukum Edan Law yang terdiri dari Ary dan Bram. 

Lantas, mereka menuju ke kantor Edan Law. Setelah itu, Sandy pulang ke kediamannya, hidup bebas seperti biasanya.  

Sumardhan SH MH selaku kuasa hukum yang sukses membebaskan Sandy dari jerat hukum karena tak terbukti bersalah.

Sebelumnya, ia dituduh melakukan tindak pidana pasal 112, pasal 114 undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Putusan bebas itu, karena pada diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan. 

Putusan bebas dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, tertanggal, Jumat (02/07/2021).

“Putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan,” terang kuasa hukum terdakwa, Sumardhan SH, MH, saat ditemui awak media di Kantor Edan Law, Jumat (2/07/2021)

Selain itu, lanjut Mardan sapaan akrabnya, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Kemudian, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabat serta harkat martabatnya.

“Bunyi putusan lainya, memerintahkan penuntut umum,  untuk melepaskan terdakwa dari rumah tahanan negara atau Lapas,” lanjutnya.

Menetapkan barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi sabu,1 korek gas warna merah,1 sedotan plastik warna hitam, 3 plastik beling transparan.1 sedotan plastik warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Amar putusannya bebas murni. Dengan begitu, menurut Undang Undang, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa mengajukan langkah hukum. Untuk itu, pihak kami akan koordinasikan dengan terdakwa untuk langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Sumardhan, SH, MH, kuasa hukum Zulkifly Sandi Agung pose bersama di kantor Edan Law

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kliennya telah ditahan sekitar 5 bulan lebih. Padahal tanpa dasar hukum yang jelas. Dan hal itu sangat merugikan kliennya. Karena, menurutnya, tidak ada seorangpun yang mau untuk ditahan.

Lebih lanjut Sumardhan menjelaskan, kasus ini berawal, saat terdakwa lain atas nama Aldi, ditangkap Polisi temannya bernama Riko.

Saat itu, keduanya naik motor mengambil sabu di sekitar tiang listrik di kawasan Tumpang. Mereka mengambil atas suruhan seseorang atas nama Wahyu. 

Namun, selanjutnya, Aldi malah mengaku membeli barang dari Sandi Agung (temanya sejak SMP) seharga Rp 400 ribu. Namun, hal itu tidak bisa dibuktikan.

Dari keterangan Aldi itulah,  selanjutnya, petugas menangkap Sandi Agung. Namun, tidak ditemukan barang bukti. Meskipun demikian, masih berlanjut ke persidangan. 

Sumardhan menjadi kuasa hukum Sandi, saat sudah di persidangan. Dan justru yang terungkap, adalah barang bukti milik Aldi. Hal itu sudah diakuinya. Aldi kini sudah diputus hukuman 5 tahun 2 bulan.

“Untuk terdakwa Aldi itu, juga klien saya. Jadi dalam kasus ini, patut diduga ada kesalahan dari petugas. Sehingga klien saya, Sandi Agung ikut menjadi terdakwa setelah ada keterangan dari Aldi. Karena tidak bisa dibuktikan di persidangan, maka maka Sandi Agung bebas” pungkas pengacara senior dari kantor Edan Law  JL Karya Timur, Blimbing, Kota Malang. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.