
“Kami menghormati keputusan majelis hakim, namun tentu ada kekecewaan karena putusan tidak mengakomodasi poin penting dalam pembelaan kami, terutama terkait substansi dakwaan yang kami nilai belum detail dalam menyebutkan unsur pidana maupun siapa korban-korbannya,” ujarnya.
Zainul menyebut bahwa kliennya sedari awal siap menjalani persidangan hingga tahap pembuktian. Ia menekankan bahwa pembelaan awal melalui eksepsi penting dilakukan untuk menguji validitas dakwaan secara prosedural.
“Kami akan buktikan dalam pembuktian bahwa perkara ini lebih kepada urusan administratif, bukan pidana. Kami juga siapkan saksi dan bukti surat untuk sidang selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang sedari awal mengawal kasus ini menyambut baik keputusan majelis hakim. Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriyati, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kasus perdagangan orang yang sering menimpa kelompok rentan, khususnya perempuan calon pekerja migran.