
“Ini adalah sinyal tegas bahwa negara hadir untuk melindungi korban. Kami mengapresiasi langkah JPU yang tetap teguh terhadap dakwaannya dan majelis hakim yang melanjutkan proses hukum ini,” tegas Dina.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan pendampingan terhadap korban dan pencegahan praktik penempatan ilegal yang berujung pada eksploitasi. “Kasus ini bukan hanya soal individu, tapi soal bagaimana negara memberantas impunitas terhadap pelaku TPPO. Kami akan terus mengawal prosesnya,” katanya.
SBMI menyerukan semua pihak, baik masyarakat sipil, lembaga negara maupun media, untuk bersama-sama mengawasi jalannya persidangan dan menuntut penegakan hukum yang adil. “Keadilan untuk korban adalah kunci pencegahan kejahatan di masa depan,” tandasnya.
Sebagai informasi, sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dijadwalkan pada Rabu (28/05/2025) pekan depan. (lil).