Evaluasi Program, JPN Kejari Batu Ajak Koordinasi Dinsos

Tim Jaksa yang dipimpin Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH bersama jajaran Kadis Sos Kota Batu, Ririk Mashuri

BATU (SurabayaPost.id) – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batu yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr Supriyanto SH MH, Rabu (4/8/2021) mengundang jajaran Dinas Sosial Kota Batu, di Kejari Batu, terkait evaluasi capaian program kerjanya.

Hal tersebut, dibenarkan Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH, Rabu (4/8/2021).

Menurut Supriyanto, ini sebagai wujud nyata kontribusi Kejari Batu dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4 di Kota Batu.

“Salah satunya mendorong dan mendampingi pelaksanaan dan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) untuk masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4,” katanya.

Itu, kata dia, agar masyarakat yang  terdampak PPKM dan yang benar-benar membutuhkan bantuan Bansos bisa segera terbantu kebutuhan dasarnya.

“Karena mereka tidak bisa bekerja maupun beraktivitas akibat penerapan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, karena mobilitasnya terbatas,” paparnya.

Oleh karena itu, papar dia, tim Jaksa JPN, Kejari Batu yang dipimpin dirinya mengundang jajaran Dinas Sosial Kota Batu untuk memaparkan berbagai program kegiatan bantuan sosial yang ada di Kota Batu.

“Termasuk BST akibat dampak penerapan PPKM.Itu dilakukan dalam rangka untuk mengetahui progres capaian pelaksanaan bantuan sosial, evaluasi serta langkah-langkah percepatan pelaksanaan Bansos agar pelaksanaannya bisa terlaksana dengan baik,” harapnya.

Itu, harap dia, dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu dan tertib administrasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu, Ririk Mashuri mengaku khusus untuk BST bagi yang terdampak penerapan PPKM Darurat/Level 4 sudah terlaksana.

“Dan itu, sudah dilakukan evaluasi serta persiapan untuk BST tahap kedua jika masih diperlukan,” terangnya.

Disamping itu,Ririk mengaku Dinsos berharap Kejari Batu juga bisa melakukan pendampingan bantuan program pada keluarga harapan (PKH) dan program bantuan lainnya.

“Termasuk bantuan pangan non tunai (BPNT) maupun program bantuan lainnya agar kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” timpalnya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.