Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang Perdana, Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel Dengan Tiga Terdakwa di PN Kota Malang

Tiga hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Judi Prasetyo, SH, MH, saat menyidangkan perkasa kasus dugaan jual beli hotel
Tiga hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Judi Prasetyo, SH, MH, saat menyidangkan perkasa kasus dugaan jual beli hotel

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan perkara jual beli hotel yang melibatkan oknum notaris digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Jumat (11/3/2022) siang.

Sidang digelar secara daring, dipimpin ketua majelis hakim Judi Prasetya, SH, MH dengan hakim anggota Guntur kurniawan, SH serta Intan Tri Kumalasari, SH dan sebagai PP, Mohan Ayusta Wijaya. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada terdakwa Diana Istislam alias DI (55), Sofyan alias MSW (34), dan Lei alias LDL (39).

Di dalam persidangan tersebut, terdapat beberapa fakta baru yang muncul.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH, membacakan dakwaan dalam kasus dugaan jual beli hotel, di ruang sidang PN Kota Malang
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH, membacakan dakwaan dalam kasus dugaan jual beli hotel, di ruang sidang PN Kota Malang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH, mengatakan, ketiganya didakwa dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, ketiga terdakwa ini akan menjalani persidangan lanjutan pada Selasa (15/3/2022) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu dalam persidangan, ada fakta bahwa terdakwa DI dan pelapor sudah melakukan perdamaian, dan ini belum masuk dalam berkas persidangan,” ujar Rusdianto kepada wartawan.

Dirinya menjelaskan, bahwa fakta itu akan disampaikan melalui pemeriksaan saksi korban pada sidang selanjutnya. Sehingga, ini bisa menjadi fakta persidangan yang bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim.

“Termasuk, permohonan penangguhan penahanan karena terdakwa sakit. Ini sudah sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Kami dari penuntut umum siap melaksanakan amanah tersebut sebaik mungkin,” ungkapnya.

Dr. Solehoddin, S.H., M.H, Kuasa hukum terdakwa DI, saat memberikan keterangan usai persidangan
Dr. Solehoddin, S.H., M.H, Kuasa hukum terdakwa DI, saat memberikan keterangan usai persidangan

Sementara itu kuasa hukum dari terdakwa Diana Istislam (DI), Dr Solehoddin, SH, MH, membenarkan adanya kesepakatan perdamaian antara kliennya dengan pelapor.

“Nota perdamaian ini sudah kami sepakati dengan pelapor pada Kamis (10/3/2022) kemarin. Ini adalah itikad baik dari klien kami, dengan mengembalikan kerugian korban dengan aset. Sementara, uang senilai Rp 3 miliar itu tidak terbukti diterima oleh klien kami,” jelas pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Solehoddin, S.H., M.H & Associates tersebut.

Dirinya menerangkan, bahwa kliennya tersebut hanya menerima uang senilai Rp 20 juta untuk pengurusan administrasi. Sementara untuk sisa uang yang ada, diketahui oleh dua terdakwa lain yakni MSW dan LDL.

Suhendro Priyadi, SH, kuasa hukum korban (pelapor), memberikan keterangan kepada wartawan di PN Kelas 1A Kota Malang
Suhendro Priyadi, SH, kuasa hukum korban (pelapor), memberikan keterangan kepada wartawan di PN Kelas 1A Kota Malang

Di sisi lain, kuasa hukum korban IS (pelapor), Suhendro Priyadi, SH, mengaku bahwa kliennya sudah menyetujui perdamaian tersebut.

Pasalnya pihak korban hanya ingin meminta keadilan, dengan pertanggungjawaban atas uang Rp 3 miliar yang telah dibayarkannya.

“Klien kami pada dasarnya tidak ingin memberatkan siapapun. Hanya meminta keadilan, meskipun nilai pengganti saya rasa belum senilai, tetapi klien kami sudah menerima itikad baik tersebut,” bebernya.

Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, kata dia, akan diberikan ganti rugi berupa tanah seluas 300 meter persegi. Untuk tempatnya, berada di kawasan De Rumah di wilayah Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kendati demikian, lanjut dia, proses perkara dalam persidangan akan tetap berlangsung. Dan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.

“Dan dari klien kami, nantinya juga akan memberikan keterangan dalam persidangan di agenda keterangan saksi korban (pelapor). Begitu pula kesepakatan damai dengan terdakwa I, Bu Diana, juga akan kami sampaikan dalam persidangan,” pungkas pengacara senior yang saat ini juga aktif sebagai anggota Perbakin Jawa Timur tersebut.

Sementara itu, dari pantauan di lokasi persidangan, tiga terdakwa berada ditempat berbeda. Terdakwa DI mengikuti sidang secara daring dari tahanan Polresta Malang Kota, sedangkan terdakwa MSW dan LDL, mengikuti sidang dari Lapas Kelas 1 Kota Malang. (lil)

Baca Juga:

  • Puluhan Warga Batu, Kawal Sidang Mediasi Sengketa Tanah Sumberjo di PN Kota Malang
  • PN Kota Malang Eksekusi Rumah Pendiri Arema
  • PN Kota Malang Cek Sejumlah Obyek Eksekusi, Termasuk Bangunan Bekas Gedung Bioskop Merdeka
  • Dianggap Wanprestasi, Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa (Apartemen Nayumi Samtower), Digugat Usernya ke PN Kota Malang
  • Sah Mendapat Kuasa Saksi Pelapor , Ketua BBHAR DPC PDIP : PN Kota Malang di Harap Memberi Ijin Mendampingi Sidang
  • Sidang di Tunda, Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa DI.
  • Adanya Kesepakatan Damai Antara Terdakwa Dan Korban..”Inilah Kata Humas Pengadilan”
  • Terdakwa Dalam Kasus Rokok Tanpa Cukai, Jalani Sidang Perdana di PN Kota Malang
  • Sidang Tertutup SPI, BBHAR Diusir Dari Persidangan
  • Sidang Perdana Kasus Jual Beli Hotel, Dengan Terdakwa Oknum Notaris, Segera di Gelar di PN Kota Malang
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.