MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan perkara jual beli hotel yang melibatkan oknum notaris digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Jumat (11/3/2022) siang.
Sidang digelar secara daring, dipimpin ketua majelis hakim Judi Prasetya, SH, MH dengan hakim anggota Guntur kurniawan, SH serta Intan Tri Kumalasari, SH dan sebagai PP, Mohan Ayusta Wijaya. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada terdakwa Diana Istislam alias DI (55), Sofyan alias MSW (34), dan Lei alias LDL (39).
Di dalam persidangan tersebut, terdapat beberapa fakta baru yang muncul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH, mengatakan, ketiganya didakwa dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, ketiga terdakwa ini akan menjalani persidangan lanjutan pada Selasa (15/3/2022) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu dalam persidangan, ada fakta bahwa terdakwa DI dan pelapor sudah melakukan perdamaian, dan ini belum masuk dalam berkas persidangan,” ujar Rusdianto kepada wartawan.
Dirinya menjelaskan, bahwa fakta itu akan disampaikan melalui pemeriksaan saksi korban pada sidang selanjutnya. Sehingga, ini bisa menjadi fakta persidangan yang bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim.
“Termasuk, permohonan penangguhan penahanan karena terdakwa sakit. Ini sudah sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Kami dari penuntut umum siap melaksanakan amanah tersebut sebaik mungkin,” ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum dari terdakwa Diana Istislam (DI), Dr Solehoddin, SH, MH, membenarkan adanya kesepakatan perdamaian antara kliennya dengan pelapor.
“Nota perdamaian ini sudah kami sepakati dengan pelapor pada Kamis (10/3/2022) kemarin. Ini adalah itikad baik dari klien kami, dengan mengembalikan kerugian korban dengan aset. Sementara, uang senilai Rp 3 miliar itu tidak terbukti diterima oleh klien kami,” jelas pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Solehoddin, S.H., M.H & Associates tersebut.
Dirinya menerangkan, bahwa kliennya tersebut hanya menerima uang senilai Rp 20 juta untuk pengurusan administrasi. Sementara untuk sisa uang yang ada, diketahui oleh dua terdakwa lain yakni MSW dan LDL.
Di sisi lain, kuasa hukum korban IS (pelapor), Suhendro Priyadi, SH, mengaku bahwa kliennya sudah menyetujui perdamaian tersebut.
Pasalnya pihak korban hanya ingin meminta keadilan, dengan pertanggungjawaban atas uang Rp 3 miliar yang telah dibayarkannya.
“Klien kami pada dasarnya tidak ingin memberatkan siapapun. Hanya meminta keadilan, meskipun nilai pengganti saya rasa belum senilai, tetapi klien kami sudah menerima itikad baik tersebut,” bebernya.
Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, kata dia, akan diberikan ganti rugi berupa tanah seluas 300 meter persegi. Untuk tempatnya, berada di kawasan De Rumah di wilayah Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kendati demikian, lanjut dia, proses perkara dalam persidangan akan tetap berlangsung. Dan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.
“Dan dari klien kami, nantinya juga akan memberikan keterangan dalam persidangan di agenda keterangan saksi korban (pelapor). Begitu pula kesepakatan damai dengan terdakwa I, Bu Diana, juga akan kami sampaikan dalam persidangan,” pungkas pengacara senior yang saat ini juga aktif sebagai anggota Perbakin Jawa Timur tersebut.
Sementara itu, dari pantauan di lokasi persidangan, tiga terdakwa berada ditempat berbeda. Terdakwa DI mengikuti sidang secara daring dari tahanan Polresta Malang Kota, sedangkan terdakwa MSW dan LDL, mengikuti sidang dari Lapas Kelas 1 Kota Malang. (lil)
Leave a Reply