GRESIK (SurabayaPost.id)—Mutasi dan lelang jabatan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada faktanya tidak bisa ditafsirkan berbeda. Mutasi dan lelang jabatan dalam undang-undang tersebut tidak ada pengecualian, karena faktanya panitia pelaksanaan seleksi (Pansel) terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik batal karena surat Kemendagri nomor 821/4400/OTDA tertanggal 2 September 2020 tentang ‘Penundaan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik’ bernomor 821/4400/OTDA tertanggal 2 September 2020 yang mengacu pasal 71.
Merunut sejumlah media yang memberitakan pansel jabatan Sekda di Kabupaten Gresik, misalnya yang berjudul ‘Bawaslu Klarifikasi BKD Gresik, Lelang Sekda Tak Perlu Izin Mendagri’ yang dimuat oleh media Bangsaoline.com pada tanggal 5 Oktober terbukti tidak benar. Faktanya pansel gagal digelar setelah surat Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri yang ditanda tangani Akmal Malik selaku Dirjen Otda, pansel yang sedianya menggusur Andhy Hendro Wijaya yang sampai hari ini belum ada SK pemberhentian sebagai Sekda itu langsung dibatalkan oleh Pj Sekda Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno selaku ketua pansel. “Ya ditunda sesuai dengan isi surat Mendagri,” kata Abimanyu saat dikonfirmasi melalui ponselnya, setelah wartawan menerima salinan surat yang dikeluarkan Kementerian dalam negeri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadlif yang semula mengaku bahwa pansel cukup ijin dari Komisi Aparatus Sipil Negara (ASN) Provinsi Jawa Timur akhirnya juga mengakui membatalkan pansel yang sudah umumkan di website resmi milik BKD Gresik itu. “Ditunda sesuai surat kemendagri,” ujar Nadlif singkat melalui pesan WhatShapp yang sebelumnya susah dihubungi melalui ponselnya setelah polemik pansel yang katanya tidak perlu ijin dari Kemendagri itu.
Sebelumnya, menurut Imron Rosyadi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik hasil klarifikasinya terhadap Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab Gresik, untuk lelang jabatan sekda tak perlu minta izin Mendagri. “Jadi, izinnya dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” jelasnya, (dikutip dari media bangsaonline.com). Saat ini kata aimron lelang sekda masih proses, dan belum ada mutasi jabatan. “Jika mutasi jabatan, maka harus ada izin tertulis dari Kemendagri,” katanya.
Bawaslu, tambah Imron, melarang petahana lakukan mutasi jabatan jelang penyelenggaraan Pilkada 2020 demi menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik. “Untuk itu, imbauan kami calon petahana jangan coba-coba melakukan mutasi jabatan, karena ancamannya bisa sanksi administratif dan bisa diskualifikasi,” ungkap Imron dalam berita yang diunggah pada 5 Oktober 2020 itu.
Faktanya dalam UU Pilkada tersebut dalam pasal 190 ada sangsi pidananya yakni satu bulan penjara hingga 6 bulan penjara dengan denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000 jika dilanggar oleh Bupati/walikota/gubernur petahana, hingga pembatalan calon petahana jika pasal 71 tersebut dilanggar. Padahal saat ini Wakil Bupati Gresik Moh Qosim tengah mencalonkan diri sebagai calon Bupati Gresik yang merupakan pasangan satu paket dengan Sambari yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Gresik. Sehingga berpotensi menjadi bahan kasus hukum karena bisa ditafsirkan bahwa Moh Qosim adalah calon petahana.
Selain itu pasca dibebeskanya tanpa syarat karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Hakim Tipikor Jawa Timur Sekda non aktif Andhy Hendro Wijaya masih menunggu kasasi di Mahkamah Agung (MA). Artinya kasus tersebut belum inkrah, selain karena UU tentang Pilkada seharunya bupati harus menghormati proses hukum. Dan mantan Kepala Dinas Perhubungan ini saat ini juga menunggu putusan gugatan yang dilayangkan di peradilan perdata terkait statusnya sebagai PNS yang di non aktifkan sementara oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
“Jika dipaksakan, lalu kemudian kasasinya menguatkan putusan hakim Tipikor kasusnya akan jadi ribet. Itu kalau pansel digelar sudah ada yang terpilih, maka urusanya akan lebih panjang. Terlepas paham atau tidak soal ini. Karena sekeliling kekuasaan selalu banyak yang mempengaruhi kalau benar tidak apa-apa, nah kalau salah bagaimana, padahal kekuasaannya tinggal menghitung hari,” ungkap Dr Suyanto, SH, MH, MKn praktisi hukum kelahiran Gresik. (uki)
Leave a Reply