Fraksi PKS Setujui KUA-PPAS APBD TA 2025 Dengan 15 Catatan

H Asmualik, ST, anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS saat membacakan tanggapan akhir fraksi dalam rapat paripurna, Jumat 15 November 2024. (ist)
H Asmualik, ST, anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS saat membacakan tanggapan akhir fraksi dalam rapat paripurna, Jumat 15 November 2024. (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menerima dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2025, namun dengan 15 catatan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang H Asmualik, ST, Jumat (15/11/2024) menyampaikan bahwa Fraksi PKS DPRD Kota Malang memberikan 15 catatan penting terhadap KUA-PPAS APBD Kota Malang TA 2025 yang telah disepakati oleh enam fraksi yang ada di DPRD Kota Malang.

Pertama, Fraksi PKS menyoroti terjadinya penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang sebesar Rp 161.319.562.441 (161 Milyar 319 Juta 562 ribu 441 Rupiah) atau menurun sebesar 13,7% dari rancangan awal.

Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dapat memastikan serta
memantau realisasi pendapatan daerah agar dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditentukan dengan membangun sinergitas dan kolaborasi serta
optimalisasi kinerja seluruh komponen perangkat daerah dalam mengambil langkah-langkah strategis yang efektif dan terukur dalam pemenuhan target PAD.

Kedua, Penurunan target PAD Kota Malang TA 2025 juga berpengaruh terhadap penurunan rasio kemandirian daerah yang seharusnya dapat didorong untuk meningkat tiap tahunnya.

“Pemkot harus memikirkan langkah-langkah serius yang mampu memenuhi target PAD dan sedapat mungkin dapat melampaui target melalui peningkatan kinerja sistem tata kelola keuangan daerah, digitalisasi sistem pajak dan retribusi daerah, optimalisasi pengelolaan aset daerah, pengembangan usaha BUMD dan BLUD, serta penegakan aturan hukum yang bertujuan pada upaya peningkatan PAD,” kata Asmualik.

Ketiga, Fraksi PKS menilai dalam memenuhi kebutuhan dasar dan menyelesaikan permasalahan di seluruh aspek kehidupan, Pemkot Malang membutuhkan
anggaran yang besar. Namun anggaran pendapatan yang berasal dari PAD maupun pendapatan transfer pusat dan daerah masih jauh dari harapan.

Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kota Malang mampu melakukan terobosan dan berinovasi agar sumber pembiayaan tidak hanya berasal dari
APBD melainkan juga dapat menggali potensi
pembiayaan lain.

“Caranya, dengan proaktif mencari hibah atau pembiayaan dari pemerintah pusat, program TDP (CSR) perusahaan, maupun mendorong investor agar terlibat aktif dalam pembangunan Kota Malang,” ujar Asmualik.

Keempat, Fraksi PKS mencermati menurunnya PAD dalam Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkot Malang harus dapat memaksimalkan segala sumber pendapatan yang ada.

Salah satunya adalah opsi dalam penyelesaian terhadap piutang daerah. Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Malang untuk dapat menyusun kebijakan terhadap penyelesaian piutang pajak yang semakin meningkat tiap tahunnya.

Hal ini harus menjadi target penyelesaian yang terpisah dari perencanaan tahunan dengan cara melakukan pemetaan, pemutakhiran data, pembentukan regulasi
penunjang serta implementasi aturan dan pengawasan secara berkala agar piutang daerah tidak semakin menumpuk dan membebani neraca keuangan daerah.

Kelima, Fraksi PKS mencermati peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 199.077.037.346 (199 Milyar 77 Juta 37 Ribu 346 Rupiah) dalam dokumen KUA-PPAS TA 2025. Jika dibandingkan dengan penurunan PAD, maka Pemkot Malang harus dapat merealisasikan
prioritas belanja daerah sehingga dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Termasuk dalam kebijakan anggaran dan pemantauan terhadap penggunanan anggaran belanja, Pemkot harus melakukan secara seksama agar tidak terjadi defisit anggaran yang akan menyebabkan gagal bayar sehingga dapat berpengaruh pada program kerja pemerintahan yang tidak dapat memenuhi target dalam Indeks Kinerja
Utama (IKU).

Keenam, Fraksi PKS meminta agar Pemkot Malang dapat memenuhi struktur belanja daerah agar sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun
2022 tentang HKPD.

“Baik yang berkaitan dengan belanja pegawai yang maksimal sebesar 30% dari postur belanja maupun belanja infrastruktur pelayanan publik yang diharuskan sebesar 40%. Ketidakpatuhan
terhadap hal tersebut akan berpengaruh pada nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga tahun 2027,” terang Asmualik.

Ketujuh, Pencapaian sertifikasi aset yang masih jauh dari target yang ditetapkan menjadi permasalahan serius bagi Pemkot Malang. Selain pengamanan aset, sertifikasi juga diharapkan dapat menyumbang PAD
dari sektor sewa BMD. Fraksi PKS mendorong
transparansi dan akuntabilitas sertifikasi BMD bagi Pemerintah Kota Malang dengan melibatkan masyarakat sehingga pengawasan dapat berjalan secara optimal.

Kedelapan, anggaran yang kecil pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, pada khususnya di bidang usaha mikro tidak mencerminkan usaha pemerintah dalam mendukung para pelaku UMKM. Fraksi PKS mendorong agar pemerintah secara serius melibatkan para pelaku UMKM, baik pendampingan, fasilitasi ataupun kesempatan dalam mengakses belanja pada perangkat daerah.

“Harapannya hal ini dapat menjadi mutiplier
effect pada pertumbuhan ekonomi di Kota Malang,” tegasnya.

Kesembilan, Fraksi PKS menilai bahwa target retribusi pasar masih jauh dari potensi yang ada saat ini jika dibandingkan dengan bedak dan los yang tersebar di 26 pasar di Kota Malang.

“Pemkot harus serius dalam melakukan pemungutan retribusi pasar secara elektronik atau digital, sehingga dapat menekan angka kebocoran yang disinyalir masih terjadi seperti retribusi harian yang dapat dirubah menjadi bulanan,” jelasnya.

Kesepuluh, Fraksi PKS mendorong agar Pemkot Malang melalui Dinas Pendidikan dapat mengalokasikan anggaran pendidikan dengan sebaik-baiknya. Usia emas ada pada pendidikan di usia dini maka perhatian
terhadap kesejahteraan guru PAUD harus menjadi salah satu prioritas dalam penganggaran. Selain itu,dukungan terhadap SD dan SMP Swasta harus dapat
terus dilakukan melalui BOSDA

Kesebelas, Fraksi PKS mendorong agar BUMD TUNAS untuk dapat mengembangkan usahanya agar dapat menyumbangkan PAD bagi Kota Malang. Diversifikasi usaha yang relevan dengan kebutuhan pasar, investasi
terarah, kerjasama dengan pihak swasta, serta strategi pemasaran yang berorientasi pada Branding diharapkan dapat menumbuhkan usaha bagi TUNAS.

Keduabelas, Fraksi PKS mencermati sumber kemacetan yang berasal parkir liar dan PKL dibahu jalan pada beberapa titik Kota Malang
adalah potret tata kelola pemerintah yang belum baik.

“Ego sektoral antar OPD masih terlihat dengan saling lempar tanggung jawab terhadap permasalahan ini, baik Diskopindag, Satpol PP, Dishub atau pemangku wilayah kecamatan kelurahan,” kata Asmualik.

Ketigabelas, Fraksi PKS mendorong Pemkot Malang agar DAMKAR yang saat ini masih menyatu dengan Satpol-PP dapat mengacu kepada Nomenklatur Permendagri Nomor 16 Tahun 2020, tentang Struktur Organisasi
Damkar yang mengamanatkan bahwa maksimal setahun kabupaten/kota harus mendirikan Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Maka harapannya kedepan DAMKAR harus menjadi OPD tersendiri sehingga lebih optimal.

Keempatbelas, Pembangunan 2 fasilitas SPAM baru diharapkan dapat menjadi solusi terhadap permasalahan selama ini mengenai ketersediaan air baku yang masih belum
berbanding lurus dengan kebutuhan air di Kota Malang.

Selain itu, WTP diharapkan dapat segera dioperasikan di tahun 2025 setelah seluruh permasalahan terkait perijinan selesai. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat terus menjamin ketersediaan air baku secara maksimal dalam uapay pelayanan air
bersih kepada masyarakat.

Kelimabelas, Fraksi PKS mendorong agar Pemkot Malang dapat segera menangani permasalahan titik genangan air yang terus bertambah tiap tahunnya. Hal ini dapat
menghambat aktivitas masyarakat yang berdampak pada sosial-ekonomi.

“Dalam penanganannya, Pemkot harus dapat mengintegrasikan program perbaikan drainase di tahun 2025 dengan masterplan drainase yang telah dibuat
pada tahun 2022 berdasarkan skala prioritas titik-titik perbaikan drainase sesuai dengan masterplan,” tegas Asmualik. (lil)