SURABAYA (SurabayaPost.id)–Viralnya berita ‘Nasabah Ngamuk di Kantor Garda Oto Gara-Gara Klaim Asuransinya Ditolak’ Head of PR, Marcomm, & Event PT Asuransi Astra Buana melakukan klarifikasi dan hak jawab terkait kejadian pada Sabtu (10/09/2022). Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa seorang nasabah, bernama Faridah meluapkan kekecewaanya dan meminta pertanggungjawaban Garda Oto.
Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, & Event PT Asuransi Astra Buana menyampaikan poin-poin klarifikasi dan hak jawab demi sebagai berikut.
1. Penyelesaian klaim kendaraan bermotor W 1819 BE atas nama Tertanggung Irsyad Faizal Liesfi telah sesuai dengan standar ketentuan penanganan klaim internal kami yang pedomannya juga sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
2. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Tertanggung pada saat proses survei, kami mendapati bahwa selain digunakan secara pribadi, kendaraan juga disewakan dengan nama usaha “Fafa Trans” yang dalam hal ini kami juga menemukan sticker nama usaha tersebut ditempel di bagian kaca depan kendaraan. Hal tersebut tidak sesuai dengan penggunaan yang tercantum dalam ikhtisar polis kendaraan yang dipertanggungkan yaitu untuk penggunaan pribadi, karena kendaraan telah digunakan untuk penggunaan komersial. Dalam hal ini, penggunaan komersial yang dimaksud sesuai tercantum dalam Bab III Pasal 4 Butir 14 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yaitu penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa. Atas hal tersebut di atas, sesuai Bab II Pasal 3 Ayat 1 Butir 1.1.4 PSAKBI yang menyatakan bahwa “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis”, maka pengajuan klaim dengan ini kami tolak.
3. Dalam proses penanganan klaim ini, tidak ada pemaksaan, pengarahan, ataupun janji tertentu yang kami berikan atau lakukan kepada Tertanggung. Proses survei dan wawancara dalam penanganan klaim ini, dilakukan demi tegaknya prinsip utmost good faith atau prinsip iktikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KItab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana Tertanggung diwajibkan untuk jujur apa adanya dan menjawab dengan baik saat proses screening risiko dan hak kami, sesuai Pasal 5 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yaitu memastikan adanya iktikad baik Tertanggung tersebut.
4. Seluruh informasi terkait perkembangan status klaim telah kami sampaikan secara aktif kepada Tertanggung. Namun dalam proses banding dan setelah diterbitkannya surat tolak kedua yang telah kami informasikan kepada Tertanggung, baik melalui surat fisik yang dikirimkan ke alamat Tertanggung maupun melalui Whatsapp, tidak ada tanggapan lebih lanjut dari Tertanggung. Adapun dalam surat tolak kedua, kami telah memberikan nama PIC cabang beserta nomor telepon yang dapat dihubungi untuk proses selanjutnya.
Pada kesempatan ini, kami juga ingin menghimbau kepada seluruh pelanggan Asuransi Astra, apabila ingin melakukan perubahan penggunaan kendaraan selain yang dicantumkan dalam polis, khususnya dalam hal ini dari penggunaan pribadi menjadi penggunaan komersial (ojek online, disewakan baik lepas maupun tidak lepas kunci, atau jasa transportasi lainnya), jangan lupa untuk mengajukan endorsement atau perubahan penggunaan kendaraan dari penggunaan pribadi menjadi penggunaan komersial untuk memperlancar proses klaim ke depannya.
Apabila dalam proses penyelesaian klaim, pelanggan Asuransi Astra menghadapi kendala dan belum dapat mengunjungi kantor cabang ataupun gerai Garda Center terdekat, pelanggan dapat menghubungi contact center kami di nomor 1500112 kapan saja.
Leave a Reply