Bayar Rp8 Juta ‘Demplot Porang’ Petani Panceng Mengaku Ditipu Oknum KRPH

GRESIK (SurabayaPoat.id)–Untuk bisa menggarap lahan milik Perhutani, petani Porang Desa Wotan Kecamatan Panceng mengaku harus membayar Rp8 juta ke Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kranji Kabupaten Lamongan diterima oknum petugas berinsial PJ. Saat mengantarkan uang sewa lahan itu, ia diantar oleh ST, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Panceng

Petani itu adalah Solahudin salah satu dari belasan petani Porang Desa Wotan yang saat ini merasa ditipu oleh oknum pegawai Perhutani sebelum dimutasi di wilayah lain. Awalnya dia tidak tahu lahan yang dipakai ternyata belum memiliki izin. Ia mengaku tiga tahun lalu kelompok tani miliknya dijanjikan oleh Oknum BKPH Kranji, yang membawahi KPH Panceng  izin pengelolaan lahan. 

“Kami baru tahu saat akan membuat tempat penyimpanan porang untuk panen, kami ditegur oleh Perhutani, katanya kami belum punya perjanjian kerjasama,” ujar Solahudin, Selasa (13/9/2022).

Ditegaskan Solahudin, pada tahun pertama dia mengaku sudah membayar Rp8 Juta di BKPH Kranji diterima oknum petugas berinsial PJ. Bahkan, diantar langsung oleh ST, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Panceng, saat itu.

Tak hanya pembayaran tahun pertama, oknum di Perhutani itu diduga meminta uang ke petani dengan dalih pembayaran pajak, pindahan rumah hingga alasan yang tak masuk akal lainnya.

“Kami sudah membayar, itu hasil urunan kami sesama petani porang. Malah katanya belum izin kan aneh sekali, kami selama ini tidak tahu karena sudah ada papan dari banner bertuliskan demplot Porang,” ujarnya.

Solahudin berharap permasalahan ini dapat selesai karena petani sangat dirugikan. Apalagi, porang yang ditanam di hutan waktunya panen. Mereka pun meminta ada solusi terbaik.

“Kalau tidak ada solusi, kami akan melakukan demo protes, ternyata tak hanya petani porang, petani lain di sekitar hutan juga banyak yang jadi korban,” imbuhnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kasubsi Hukum Kepatutan dan Komunikasi, KPH Perhutani Tuban Tole Suryadi menyatakan belum ada perjanjian apapun antara Perhutani dan petani porang Panceng.

“Jangankan izin, lah disposisi saja tidak ada, kami tidak pernah dilapori soal penanaman porang di Hutan Panceng, artinya secara administratif belum ada,” jelasnya.

Terkait indikasi adanya adanya oknum pegawai Perhutani yang melakukan sewa menyewa secara ilegal, Tole belum mengetahui secara pasti. 

“Tidak ada sewa menyewa lahan untuk porang. Soal yang (Permasalahan) di Panceng, kami sudah lapor ke manajemen, nanti akan kita pelajari apa masalahnya,” tambahnya menanggapi petani porang Gresik resah akibat dibohongi oknum Perhutani

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.