Gelar Patroli Cipkon, Pelanggar Inpres No 6/2020 Lamgsung Ditindak

Forpimda menggunakan sepeda motor saat melakukan patroli Cipta Kondisi terkait penegakan Impres dan Perwal tentang protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

MALANG (SurabayaPost.id) – Forpimda Kota Malang melakukan patroli Cipta kondisi dalam peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Para pelanggar Inpres No 6/2020 yang ketahuan saat patroli digelar, Rabu (26/08), langsung ditindak.

Patroli Cipkon itu diawali dengan apel di Mapolresta Malang Kota, Jl. Jaksa Agung Suprapto dan di Makodim 0833 Kota Malang, Jl Kahuripan, Kecamatan KKlojen. Patroli itu diikuti sekitar 35 personil gabungan.

Patroli Cipkon sebagai langkah peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan. Itu sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan Perwal No 26 tahun 2020.

“Kegiatan ini sebagai himbauan Kamtibmas kepada masyarakat. Agar tetap mentaati protokol kesehatan, mencuci tangan dan memakai masker,” terang Kompol Sutantyo, Kabag Ops Polresta Malang Kota.

Warga yang melanggar Inpres dan Perwal tentang protokol kesehatan langsung diberi tindakan berupa menyapu membersihkan kotoran.

Ia menambahkan, masyarakat yang melanggar tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi disiplin/sosial dan sanksi administrasi. Sanksi sosial itu, bisa berupa memungut sampah, menyapu dan push-up.

“Operasi peningkatan disiplin dan penegakan hukum lrotokol kesehatan Kota Malang dilaksanakan dilaksanakan 25/ 08 – 24/09.

Dalam pelaksanaannya patroli peningkatan disiplin dan penegakan memberikan sanksi ke masyarakat yang membandel.

Rute Cipkon sendiri, Jl.Kahuripan- JL Basuki Rahmad Jl.Merdeka utara-Jl. Merdeka Timur- Jl.S.W Pranoto -Jl.pasar besar – Jl.KH.Zainul Arifin – Jl.Mgr Sugiono pranoto – Jl.Mojopahit–Alun2 kota Malang – JL.Kertanegara – Stasiun kota baru-Jl Kahutipan- Kodim 0833. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.