Ditempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo menambahkan bahwa pajak kafe atau resto memang berbeda dengan pajak tempat hiburan malam yang menjual minol.
“Izin resto dan minol itu pajaknya beda, kalau resto atau kafe pajaknya 10 persen. Sedangkan pajak minol 50 persen,” ujar Danny.
Dalam hearing tersebut, Danny mengatakan bahwa perizinan Odette Buffet Lounge & Dining tak banyak kendala. Hanya beberapa berkas administrasi perizinannya yang perlu diferivikasi.
“Odette gak ada masalah, mereka bisa menunjukkan izin minol, administrasinya ada. Tapi memang ada beberapa izin yang perlu diverifikasi,” pungkasnya. (lil).
1 2