Gelar Hearing, DPRD Kota Malang Imbau Pelaku Usaha Hiburan Malam Patuh Regulasi

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati didampingi anggotanya memberikan keterangan kepada wartawan
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati didampingi anggotanya memberikan keterangan kepada wartawan

Ditempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo menambahkan bahwa pajak kafe atau resto memang berbeda dengan pajak tempat hiburan malam yang menjual minol.

“Izin resto dan minol itu pajaknya beda, kalau resto atau kafe pajaknya 10 persen. Sedangkan pajak minol 50 persen,” ujar Danny.

Dalam hearing tersebut, Danny mengatakan bahwa perizinan Odette Buffet Lounge & Dining tak banyak kendala. Hanya beberapa berkas administrasi perizinannya yang perlu diferivikasi.

“Odette gak ada masalah, mereka bisa menunjukkan izin minol, administrasinya ada. Tapi memang ada beberapa izin yang perlu diverifikasi,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Paripurna, DPRD Kota Malang Setujui LKPj Wali Kota TA 2024
  • Komisi B DPRD Kota Malang Terima Aduan PHRI Terkait Dampak Kebijakan Efisiensi Pemerintah Pusat
  • Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Apresiasi Gelaran Event Madyopuro Mangano
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna HUT ke-111, Momentum Teladani Sejarah Tokoh Terdahulu
  • Paripurna HUT ke-111 DPRD Kota Malang: Bukan Sekadar Usia, Tapi Tanggung Jawab
  • DPRD Siap Bahas Catatan Kritis dan Target 2025 Usai LKPJ Wali Kota Malang Diserahkan
  • Anggota DPRD Kota Malang, Ustadz Rokhmad Hadiri Peringati Nuzulul Qur’an dan Open House di SMP Boarding School Qurrota A’yun
  • Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP
  • Ketua DPRD Kota Malang Minta Distributor Minyak Goreng Tak Rugikan Masyarakat
  • DPRD Kota Malang Telaah Jawaban Walikota Terkait 4 Ranperda