Gelar Hearing, DPRD Kota Malang Imbau Pelaku Usaha Hiburan Malam Patuh Regulasi

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati didampingi anggotanya memberikan keterangan kepada wartawan
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati didampingi anggotanya memberikan keterangan kepada wartawan

Ditempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo menambahkan bahwa pajak kafe atau resto memang berbeda dengan pajak tempat hiburan malam yang menjual minol.

“Izin resto dan minol itu pajaknya beda, kalau resto atau kafe pajaknya 10 persen. Sedangkan pajak minol 50 persen,” ujar Danny.

Dalam hearing tersebut, Danny mengatakan bahwa perizinan Odette Buffet Lounge & Dining tak banyak kendala. Hanya beberapa berkas administrasi perizinannya yang perlu diferivikasi.

“Odette gak ada masalah, mereka bisa menunjukkan izin minol, administrasinya ada. Tapi memang ada beberapa izin yang perlu diverifikasi,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Minta Dinkes Evaluasi Kekurangan Driver Ambulans di Puskesmas Gribig
  • DPRD Kota Malang Apresiasi UMKM Award 2025: Langkah Besar Membangun Ekonomi Kerakyatan
  • DPRD Kota Malang Setujui Ranperda APBD 2026, Apa yang Berubah?
  • DPRD Kota Malang Tetapkan 18 Prioritas Perda, Ini Daftar Lengkapnya