Guru Honorer Dipenjara 3 Tahun Karena Adopsi Bayi

SURABAYA (surabayapost.id) – Maffaza Nurwahyu Maskuri Putri (24), warga Dusun Sawongsari, Babat Lamongan akhirnya divonis 3 tahun penjara. Wanita yang berprofesi sebagai guru honorer ini dinyatakan terbukti mengadopsi bayi dengan cara membeli ke sindikat perdagangan anak.

Nur Habib, kuasa hukum Maffaza mengatakan, oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Riadi, Maffaza dinyatakan terbukti melanggar pasal pasal 83 jo pasal 76 huruf f UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Sudah dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/3/2019).

Sebelumnya, Maffaza oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun. “Setelah dituntut 3,5 tahun, akhirnya hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara,” jelasnya Nur Habib.

Ia mengatakan, Maffaza sendiri langsung menyatakan untuk menerima vonis 3 tahun penjara tersebut. “Tidak mengajukan banding, klien saya (Maffaza) langsung menyatakan menerima putusan,” bebernya.

Maffaza terlibat kasus juga beli bayi berawal dari keinginannya untuk mempunyai seorang anak. Dari situlah, Maffaza mulai mencari informasi di akun Instagram milik Alton Prihadita Priatno (berkas terpisah).

Kemudian, Maffaza meminta nomor Whatsapp Alton dan mengutarakan niatnya untuk mengadopsi anak. Pertengahan September 2018, Alton memberi kabar adanya pasutri di Tangerang yang sedang mencari orang tua asuh untuk bayinya.

Tak berlangsung lama, Alton lantas melakukan tindak lanjut dengan mendatangi tempat kos Maffaza di Jalan Karah, Surabaya. Saat itu, Alton menyodorkan persyaratan kepada
Maffaza yaitu orang tua bayi meminta ganti biaya persalinan dan perlengkapan bayi sebesar Rp 6,5 juta.

Setelah setuju, lalu Maffaza menemui Alton dan kedua orang tua bayi di Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Maffaza diminta mengisi formulir penyerahan adopsi bayi serta mentransfer uang sebagai biaya ganti persalinan dan perlengkapan bayi. Namun apesnya, polisi berhasil membongkar kasus jual beli bayi tersebut. Polisi kemudian menangkap Alton, kedua orang tua bayi, dan Maffaza. (aha)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.