MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang, Abdul Rahman (44) terhadap Adrian Pramono, warga Surabaya dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Malang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang putusannya di PN Kota Malang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan 181 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun,” kata I Wayan Eka Mariata dalam amar putusannya, Rabu (18/09/2024).
Vonis kepada Abdul Rahman ini lebih ringan ketimbang tuntutan hukuman mati dari JPU. Hal itu karena terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Sebagaimana ketahui, sidang vonis tersebut digelar di Ruang Sidang Garuda dan dimulai pukul 11.00 WIB serta berakhir pada pukul 11.35 WIB.