Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman (44) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (18/09/2024).
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman (44) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (18/09/2024).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang, Abdul Rahman (44) terhadap Adrian Pramono, warga Surabaya dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Malang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang putusannya di PN Kota Malang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan 181 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun,” kata I Wayan Eka Mariata dalam amar putusannya, Rabu (18/09/2024).

Vonis kepada Abdul Rahman ini lebih ringan ketimbang tuntutan hukuman mati dari JPU. Hal itu karena terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

Sebagaimana ketahui, sidang vonis tersebut digelar di Ruang Sidang Garuda dan dimulai pukul 11.00 WIB serta berakhir pada pukul 11.35 WIB.

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Satreskrim Gelar Rekonstruksi, 7 Adegan Diperagakan Pelaku Mutilasi Serayu
  • Tersangka Mutilasi Istri Mengaku Dihantui Arwah Korban Pada Malam Hari
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan