MALANG (SurabayaPost.id) – Hanya Masalah sepele, seorang menantu bermana Beny Jaya (38) tega melaporkan bapak mertuanya yang bernama Bambang Sugiarto (72) ke Polres Malang.
Bambang (mertua Beny) pun terkejut kala dirinya dilaporkan oleh menantunya. Warga Desa Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur tak habis pikir jika dirinya dilaporkan secara pidana oleh Beny ke Polres Malang pada Juli 2022 lalu.
Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kuasa Hukum Bambang Sugiarto, Suhendro Priyadi SH MH menjelaskan ihwal perkara yang melibatkan kliennya tersebut. Kejadian itu berawal ketika Beni mendatangi rumah Bambang dengan alasan menjemput anaknya sekitar bulan Juli 2022 lalu.
Saat itu, Beni sedang berproses cerai dengan putri Bambang, Merry Sugiarto (38).
“Begitu sudah mulai perceraian itu, Merry pulang ke Lawang, ke rumah Pak Bambang (ayahnya). Merry juga membawa anaknya yang masih berusia 2,5 tahun. Akhirnya terjadi cekcok terus. Dia (Beni, red) telepon, mau lihat anaknya, terus disuruh datang. Begitu dia datang, mengajak seseorang, bawa polisi,” kata Suhendro, saat ditemui awak media di PN Kepanjen, Selasa (11/10/2022).
Ketika itu Bambang bermaksud menanyakan kedatangan Beni yang mengajak seseorang tersebut. Namun, maksud baik Bambang itu justru membuat Beni naik pitam dan berbicara dengan nada tinggi.
Sikap Beni tersebut kemudian direspon Bambang dengan melayangkan pukulan. Mengingat saat itu sikap Beni dianggap tidak sopan.
“Ngomongnya kan tidak seperti biasanya. Ya sebagai orangtua kan jengkel,” tutur Suhendro.
Setelah mendapat pukulan itu, Beni langsung pulang dan membuat laporan ke Polres Malang. Adapun pasal yang disangkakan kepada Bambang yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Saya jadi pengacaranya pada September. Begitu saya dapat kuasa, 5 hari kemudian dapat panggilan tahap dua. Saya protes ke jaksa, karena jaksa belum melihat rekaman CCTV. Jaksa tahunya hanya berkas perkara,” jelas Suhendro.
Sementara itu, perwakilan keluarga Bambang Sugiarto, Maya Sugiarto menyampaikan, kondisi ayahnya saat ini begitu tertekan. Maya pun tidak menyangka Beni tega melaporkan ayahnya tersebut.
“Kondisinya stres, kalau malam itu tidak bisa tidur. Harapan keluarga kami, kalau memang Beni dan Merry pisah, ya pisahnya baik-baik saja. Kok malah kayak gini,” ucap Maya, putri sulung Bambang Sugiarto.
Secara terpisah, Anjar Rudi Admoko SH MH, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang membenarkan, jika terdakwa dikenakan pasal 351.
“Terkait perkara itu, hari ini harusnya sidang pertama pembacaan dakwaan dan keterangan saksi. Namun, ditunda satu minggu karena hakim tidak lengkap,” ujar Anjar saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.
Disinggung pasal yang didakwakan, adalah 351. Hal itu didasarkan berkas hasil visum dan keterangan saksi korban.
“Pasal yang kami dakwakan, berdasarkan keterangan saksi korban,” tandasnya. (Lil)
Leave a Reply