Hasil Pertemuan Dengan Pemilik Tenant dan Pedagang, Inilah Tanggapan Managemen Malang Plaza

Tim kuasa hukum Malang Plaza mengikuti proses pertemuan dengan pemilik Tenant dan pedagang
Tim kuasa hukum Malang Plaza mengikuti proses pertemuan dengan pemilik Tenant dan pedagang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Hasil pertemuan antara pemilik Tenant dan pedagang yang di fasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, managemen Malang Plaza memberikan tanggapan.

Sebagaimana diketahui, usai tragedi terbakarnya Mal Malang Plaza, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang fasilitasi pertemuan antara pihak manajemen dan pemilik kios, Senin (08/05/2023) diruang sidang Balaikota Malang.

Dalam pertemuan tersebut, para pemilik kios meminta pihak Manajemen Malang Plaza dan Pemkot Malang memberikan bantuan biaya sewa selama enam bulan.

Pihak manajemen yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dr. Solehoddin, SH, MH, mengaku hanya dapat menyanggupi bantuan sewa selama satu bulan selama relokasi.

Ada kebijakan uang diambil dari pihak manajemen. Pertama kami akan menanggung satu bulan untuk sewa, berikutnya seperti biasanya yakni dari pihak penyewa yang akan membayar. Termasuk kami juga akan menyiapkan tempat-tempatnya,” ujar Solehoddin ketika ditemui usai audiensi di Balai Kota Malang.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak Manajemen Malang Plaza, terdapat 137 kios yang terdampak kebakaran. Namun pihaknya tetap bersikukuh bahwa Manajemen Malang Plaza tidak memiliki tanggungjawab terhadap kerugian para korban.

Dr Solehoddin, SH, MH dan tim selalu kuasa hukum Malang Plaza
Dr Solehoddin, SH, MH dan tim selalu kuasa hukum Malang Plaza

“Kalau dari kami ada 137 tenan di tiga lantai. Kalau ada catatan lebih, ada dua kemungkinan. Pertama, pihak penyewa menyewa kepada manajemen. Kemudian disewakan lagi menjadi dua atau tiga tenan. Kami tidak mempunyai tanggungjawab kepada mereka karena tidak ada kaitannya dengan manajemen. Makanya, ini kok sampai berkembang banyak padahal hanya 137 tenan,” tegasnya.

Ia juga menekankan, kerugian yang ditanggung oleh manajemen cukup banyak. Akibat terbakarnya Malang Plaza, pihak manajemen harus menanggung kerugian gedung hingga Rp 55 miliar.

“Kami tidak menghitung total kerugian karena kami tidak tahu totalnya. Namun yang jelas, kalau kerugian gedung itu kisaran Rp 55 miliar, belum termasuk aset yang dimiliki manajemen di dalamnya jadi hanya gedung saja. Maka dari itu, kalau dikatakan siapa yang paling besar mengalami kerugian, ya dari pihak manajemen,” lanjutnya.

Di sisi lain, meskipun belum dipastikan lokasi relokasi, namun sudah ada beberapa alternatif pilihan. Di antaranya, Mal Sarinah, Malang Creative Center (MCC), Cyber Mall, hingga Ikan Bakar 52.

“Nanti akan menjadi kajian para tenan, mana yang diambil nanti. Kami juga menyiapkan dan sudah kami hubungi. Dari tenan sendiri yang memutuskan (pemilihan tempat relokasi). Kita berunding, kami beri waktu untuk itu. Tapi semua alternatif sudah kami berikan,” lanjutnya.

Walikota Malang H Sutiaji hadir dalam audensi Pemilik Tenant di Malang Plaza dengan Manajemen Malang Plaza
Walikota Malang H Sutiaji hadir dalam audensi Pemilik Tenant di Malang Plaza dengan Manajemen Malang Plaza

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji juga turut ambil suara terlebih terkait pemilihan MCC sebagai alternatif pilihan. Menurutnya tidak menutup kemungkinan MCC dapat digunakan sebagai pilihan relokasi. Namun tetap dengan sistem sewa. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.