Hasil Pilkades Diprotes,  Wawali: Sudah Sesuai Aturan 

Ilustrasi

BATU (SurabayaPost.id ) – Prosesi Pilkades di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu menyisakan masalah. Pasalnya Calon Kades Nomor 3 dari Desa Beji Kota Batu, masih belum  menerima hasil Pilkades tersebut. 

Makanya Cakades nomor 3 melakukan protes. Protes tersebut disampaikan  kepada Panitia Pilkades Tingkat Kota di Lantai 4 Balai Kota Among Tani Batu, Rabu (30/10/ 2019).

Kedatangan Cakades atas nama Iwan Riswanto tersebut, karena tidak puas dari hasil perhitungan  suara yang dinilai banyak yang tidak sah pada prosesi Pilkades yang digelar 2 Oktober 2019 lalu.

Menurut Iwan, pihaknya menyampaikan secara langsung kepada Panitia Tingkat Kota karena adanya 1069 surat suara yang rusak. Kerusakan itu disinyalir akibat tembus simetris atau surat suara yang tembus dua titik saat pemilihan. Sehingga surat suara tersebut tidak disahkan oleh panitia.

“Kami ke seni bersama beberapa warga dan saksi untuk mempertanyakan banyaknya suara yang tidak sah. Ada 1069 surat suara yang tidak disahkan panitia karena tembus simetris,” kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengaku keberatannya yang sempat melayangkan surat peotes keberatannya hingga dua kali. Dan keberatan itu, dilakukan dirinya bersama beberapa warga dan saksi,yang meminta agar ada hitungan ulang dari surat suara yang tidak sah karena tembus simetris, dengan demikian.

Saat disinggung langkah apa yang akan dilakukan jika keberatan yang dilayangkan ke panitia tingkat kota tidak disetujui. Iwan mengaku masih belum menentukan langkah lebih lanjut.

“Kami berharap ada perhitungan ulang surat suara yang tidak sah dikarenakan tembus simetris itu. Jika tidak disetujui belum tahu apakah akan dibawa ke PTUN atau tidak. Yang jelas saya berharap ada perhitungan ulang,” mintanya. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso MM mengaku keberatan dari salah satu Cakades di Desa Beji tersebut, sudah diterimanya. Meski begitu, Punjul mengaku apa yang telah dilakukan panitia tingkat kota, maupun tingkat desa, hingga BPD menurutnya sudah sesuai aturan. 

“Semuanya sudah sesuai aturan dalam pelaksanaan Pilkades. Jadi tidak ada masalah. Begitu juga dengan Pilkades Beji kemarin,” tandasnya.

Itu, tandas dia, keberatan Pilkades Beji tersebut tetap diterima dan dikaji oleh Panitia Tingkat Kota. Dengan begitu, Punjul menjelaskan dari hasil keberatannya. 

Menurutnya, dengan adanya  1069 surat suara yang tidak disahkan panitia karena tembus simetris sudah sesuai aturan. “Sudah sesuai Peraturan Daerah No 76 tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa dan regulasinya. Jika menemui surat suara cacat, baik itu di luar atau pun di dalam garis dari para calon. Artinya surat suara dianulir atau tidak sah,” tegasnya.

Jadi tegas dia, sudah jelas aturannya untuk proses perhitungan yang menurutnya, mana suara sah dan tidak. Dengan adanya keberatan dari Cakades yang dimaksud, menurut politisi PDIP itu, karena surat suara tembus simetris berarti tidak sah.

“Menambahkan bahwa tidak bisa dilakukan perhitungan ulang karema memang apa yang telah dilakukan oleh panitia sudah sesuai aturan. Pasalnya jika dilakukan perhitungan ulang maka panitia yang melanggar aturan,” jelasnya.

Lantas,jelas dia, berdasarkan rekapitulasi suara, menurut Punjul, Cakades nomer urut 1 Deny Cahyono memperoleh suara sebanyak 1479, dan Cakades nomer urut 2 Dedy Irawan di urutan terakhir dengan perolehan suara sebanyak 544,sedangkan.

” Cakades nomer urut 3 Iwan Riswantoro mendapat 1446 suara. Dari perolehan surat suara tersebut Cakades nomer urut 3 ini berada di urutan ke dua suara terbanyak dan memiliki selisih 33 suara dengan urutan pertama,” pungkasnya (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.