Hearing Bersama DPRD Kota Malang, Odette Buffet Lounge & Dining Tegaskan Izin Usahanya Lengkap

Kuasa Hukum Odette Buffet Lounge & Dining, Fakhruddin Umasugi, SH, MH
Kuasa Hukum Odette Buffet Lounge & Dining, Fakhruddin Umasugi, SH, MH

“Mulai aturan penjualan minuman beralkohol, lokasinya minimal harus sekian meter dari sekolah atau rumah ibadah hingga rumah sakit,” tutur advokat kondang yang akrab disapa Bang Udin tersebut.

Dirinya juga berharap agar pemerintah tak tebang pilih jika benar benar mau menertibkan usaha hiburan malam di Kota Malang.

“Perda harus ditegakkan. Karena masih ada usaha hiburan malam yang lokasinya dekat dengan sekolah, rumah sakit dan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati mengatakan bahwa hearing kali ini dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat terkait persoalan di Odette Buffet Lounge & Dining. Untuk itu, pihaknya meminta klarifikasi terkait perizinan dari pelaku usaha hiburan malam tersebut.

Baca Juga:

  • DPRD Dukung Penertiban PKL Kebalen, Bayu Rekso Aji: Momentum Benahi Pasar Rakyat agar Tertib dan Manusiawi
  • DPRD Kota Malang Soroti Tarif Parkir Rp25 Ribu di Kayutangan, Rendra Masdrajad: Sistem Dinilai Belum Maksimal
  • Wali Kota Malang Tekankan RTH dan Transportasi, DPRD Bedah 4 Ranperda di Pansus
  • DPRD Kota Malang Bentuk Pansus Bahas 4 Ranperda Strategis, dari Narkotika hingga LLAJ