Hilmi, Driver Gojek Online Kini Berstatus Tahanan Kota

Achmad Hilmi Hamdani, driver ojek online (mengenakan peci) berpelukan dengan keluarga dan teman-temannya usai status tahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

SURABAYA (surabayapost.id) – Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki akhirnya mengalihkan status tahanan Achmad Hilmi Hamdani menjadi tahanan kota. Driver gojek online yang tengah diadili atas kasus kecelakaan lalu lintas itu kini tak lagi mendekam di sel tahanan.

Pengalihan status pria yang akrab disapa Hilmi itu diputuskan oleh hakim Maxi sebelum persidangan ditutup. “Mengalihkan status tahanan terdakwa (Hilmi) menjadi tahanan kota. Ini bukan penangguhan, tapi pengalihan status tahanan,” katanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/1/2019).

Pengalihan status tahanan Hilmi menjadi tahanan kota ini disambut keluarga dan teman-teman sesama driver ojek online yang hadir di ruang sidang. “Yeee, Allahu Akbar, Alhamdullilah,” teriak teman-teman Hilmi.

Sementara itu, sidang kali ini menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangannya. Salah satu saksi yang diperiksa yaitu Miftakhul Effendi, anggota Marinir TNI AL yang merupakan pengendara motor Kawasaki.

Dalam kesaksiannya, Miftakhul Effendi mengaku sempat menginjak rem dan menghindar ke arah kiri sebelum terjadinya kecelakaan. “Jaraknya sekitar 50 meter dan saya injak rem lalu menghindar. Setelah menabrak saya sempat telepon kantor, istri dan saudara,” jelasnya.

Setelah tiga bulan usai peristiwa kecelakaan itu, Miftakhul kemudian mendengar kabar bahwa Umi Insiyah (korban) meninggal dunia. Kemudian dirinya datang ke rumah duka untuk melayat. “Waktu itu saya sempat berikan uang total Rp 4,5 juta. Kalau dengan terdakwa (Hilmi) sebesar Rp 7 juta,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Miftachul, dirinya mendapat informasi bahwa meninggalnya korban dikarenakan beberapa penyakit yang dideritanya yaitu diabetes dan paru-paru basah. “Kata keluarganya, korban meninggal di rumah karena sakit. Korban juga sempat nyanyi-nyanyi sebelum meninggal,” pungkas Miftachul.

Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dijelaskan, kasus ini berawal saat Achmad Hilmi Hamdani mendapat order mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah. Sesampainya di Jalan Mastrip, Hilmi mengenakan motor bernopol L-5226-PD hendak berbelok ke Jalan Bogangan I Surabaya.

Namun saat itu Hilmi memutuskan menghentikan motornya setelah melewati marka pembatas tengah jalan. Sehingga tanpa disadari Hilmi tertabrak oleh anggota marinir bernama Miftakhul Effendi yang tengah mengendarai motor dengan nopol L-3560-RK yang berjalan dari arah selatan ke utara.

Hal itu membuat Hilmi dan Umi Insiyah jatuh dari motor yang ditumpanginya. Akibat kejadian itu Umi tewas dan Miftakhul mengalami luka-luka. Atas hal itu, Hilmi dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.