BATU (Surabayapost id) – HS, pecandu narkoba di Kota Batu mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) dapat keadilan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu Muhammad Januar Ferdian, SH,MH, melalui keterangan press release,Rabu (10/5/2023).
“Pelaksanaan restorative justice seorang pecandu narkotika melalui proses rehabilitasi di Pondok Seduluran Restorative justice (RJ) Desa Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada hari Senin, 8/5/2023, papar Januar, Rabu (10/5/2023).
Pecandu narkotika menurutnya telah menyelesaikan tahapan RJ,yang telah ditetapkan Penghentian Penuntutan, Tersangka HS.
“Tahapan telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Batu oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yogy Sudharsono, SH, bersama Maharani Indrianingtyas, SH Selaku Jaksa Penuntut Umum yaitu Pengembalian Tersangka HS, setelah melaksanakan rehabilitasi narkotika selama 3 bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya,” paparnya.
Ini, papar dia, pengembalian Tersangka HS yang telah ditetapkan penghentian penuntutan tersebut, dihadiri oleh Kepala Desa Sidomulyo Suharto,SE beserta keluarga Tersangka.
Demikian, Yogy sapaan akrab Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu, membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Batu, Print- 354 /M.5.44/Enz. 2/02/2023 Tanggal 06 Februari 2023.
“Dasar penghentian penuntutan perkara ini, hasil dari rekomendasi
Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Batu Nomor, REKOM/09/XI/TAT/PB.06/2022/BNNK tentang hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum,” jelas Yogy.
Lantas, jelas dia, didalam Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Batu, disebut anggotanya terdiri dari BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Medis dan Psikolog.
“Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, Tersangka hanya penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri, dan tidak berperan sebagai produsen,bandar, pengedar, dan kurir, atau terkait jaringan gelap narkotika,” tandasnya.
Selain itu, tandas dia,Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara,Tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium, dan Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika,” terangnya.
Ini, lanjutnya, sudah ada hasil asesmen dari tim asesmen BNN Kota Batu dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi, dengan hasil rekomendasi.
“Kepada Tersangka HS, dapat dilanjutkan proses rehabilitasi medis rawat inap di RSJ Menur Jalan Raya Menur Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, dah Penyidik Polres Batu dapat memantau pelaksanaan rehabilitasi medis rawat jalan hingga proses pelaksanaan selesai,” ujarnya.
Perlu diketahui tersangka HS, menjalani rehabilitasi selama 3 bulan, terhitung mulai tanggal 08 Februari 2023 dikeluarkan, dan dikembalikan kepada keluarga pada 08 Mei 2023.
Untuk diketahui lagi, sebelumya HS, telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu selama 20 Hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang.
“Kronologis perkara, pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, Tersangka membeli Narkotika kepada M, (DPO) paket hemat dengan harga Rp. 200.000.Setelah itu Tersangka mentransfer pembelian sabu kepada M sore sekira pukul 17.00 Wib, M memerintahkan Tersangka untuk mengambil sabu-sabu yang dibeli dengan cara mengirim peta ranjauan dan gambar lokasi ranjauan di daerah Eco Green Park, Kota Batu,” beber Yogy.
Selanjutnya, setelah HS mengambil sabu yang telah dibeli, kemudian dikonsumsi dirumahnya, dengan cara mencari botol berisi air kemudian tutupnya dilubangi, dua dan dipasang sedotan.
“Kemudian salah satu sedotan dimasukkan ke dalam pipet kaca, dan sabu-sabu dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut dibakar dengan api kecil dan 1buah sedotannya lagi digunakan untuk menghisap seperti orang merokok,
di hisap hingga habis,” jelasnya.
Itu, jelas dia, sisa narkoba tersebut, disimpan.Selanjunya, pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib, M, (DPO) menawari sabu lagi kepada HS.
“HSA, ingin membeli lagi, sabu seharga Rp. 400.000, setelah HS transfer, mengirim foto bukti transfer kepada M, sambil menunggu balasan dari M, HS sambil menggunakan sabu yang dibeli sebelumnya pada hari Kamis 27 Oktober 2022,” ungkapnya.
Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 19.45 Wib, ungkap dia, HS, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Batu di Pom Bensin Beji Jalam Ir. Sukarno Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, pada saat HSA mengambil sabu-sabu.
“Pada saat di geledah, petugas menemukan bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya 12 yang dipegang HS yang berisi 1pocket narkotika, yang dibungkus menggunakan plastik klip bening
dan dibalut dengan tisu warna putih,” lanjutnya.
“Kemudian Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Maksud dan tujuan Tersangka HS mengkonsumsi Narkotika jenis sabu agar badannya segar dan sehat untuk aktivitas bekerja di bengkel,” pungkasnya .(Gus)
Leave a Reply