IDR Siap Laporkan Dugaan Pungli Rp 67 Juta di SMPN 22 Gresik

GRESIK (SurabayaPost.id)–UPT SMPN 22 Kabupaten Gresik, Jatim diduga melakukan pungli dengan mewajibkan 288 siswa kelas IX yang sudah dinyatakan lulus, untuk membeli atribut sekolah yang totalnya sebesar Rp 67.780.000. Pungutan aneh itu menjadi preseden buruk di akhir pencanangan 100 hari kerja Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Kasus pungli di sekolah yang dulu bernama SMPN 2 Randuagung Kecamatan Kebomas ini, kini ramai jadi perbincangan apalagi beredar screenshot pembicaraan antara seorang siswa dengan guru wali kelasnya.

“Ini tergolong nekat. Sebab kejadianya bertepatan dengan berakhirnya 100 hari kerja Bupati. Nanti kita lihat setelah berita ini muncul apa yang akan dilakukan bupati dengan pungli yang aneh ini,” kata Choirul Anam Pimpinan LSM Informasi Dari Rakyat (IDR) saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli di SMP N 22 Gresik ini, Minggu (5/6).

Anam berharap, agar wali murid berani menolaknya atau tidak membayarnya. Dan pihaknya siap mendampingi wali murid yang mendapat tekanan dari pihak sekolah tersebut. “Jika nanti saat pengambilan ijzah dipersulit karena tidak membayar pungli tersebut kami siap mendampingi wali siswa. Tidak usah takut. Kepala sekolah harus bertanggungjawab. Nanti kita akan buat laporan ke pihak terkait agar kasus ini bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum. Karena ini mestinya sudah tidak terjadi lagi,” tegas Anam.

Dalam screenshot itu, guru tersebut memaksa murid untuk membayar Rp 325 ribu. Sementara si murid terang- terangan menolak, dengan alasan dirinya sudah dinyatakan lulus sekolah.

Seorang wali murid menyatakan, sangat keberatan membayar Rp 325 ribu. Karena atribut itu jelas tidak mungkin dipakai, apalagi seragam olahraga yang dibeli saat tahun ajaran baru lalu sampai sekarang juga tidak dipakai berolahraga.

“Saya barusan bayar Rp 325 ribu untuk buku kenangan, sekarang disuruh bayar untuk atribut. Buat apa atribut, wong anak saya sudah dinyatakan lulus. Apalagi kita butuh uang untuk biaya masuk SMA,” ujarnya.

Yang membuatnya curiga, pembayaran buku kenangan tidak disertai bukti pelunasan. Siswa yang sudah membayar, namanya hanya dicentang di lembar kertasabsen uang disiapkan sekolah.

Di sekolah yang terletak di kompleks perumahan BP Randuagung, jumlah siswa kelas IX yang lulus sebanyak 288 orang yang terbagi di 9 kelas.

Apabila setiap siswa membayar uang atribut Rp 325 ribu, maka sekolah akan mendapat pemasukan Rp 67.680. 000.

Sedangkan bila digabung dengan pembayaran buku kenangan, maka diakhir tahun ajaran inii sekolah mendapat pemasukan Rp 135.360.000 hanya dari siswa yang dinyatakan lulus.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Mahin, dengan tegas menyatakan pihaknya tidak tahu menahu terkait pungutan tersebut.

“Memang dasarnya sangat tidak masuk akal, siswa sudah lulus kok diwajibkan beli atribut. Diknas tidak pernah membuat aturan soal itu, semua itu tanggungjawab pihak sekolah,” ujar Mahin, Sabtu (5/6).

Sementara itu, Achwan Hariyanto SPd, MPd, Kepala UPT SMPN 22 Gresik, dihubungi melalui telepon awalnya berdalih tidak tahu adanya kasus tersebut. Namun akhirnya ia mengaku, dan akan menegur guru tersebut.

“Akan saya tegur guru yang memaksa siswa beli atribut,” ujar Achwan berkali kali tanpa menjawab pertanyaan soal keharusan siswa kelas IX membeli atribut. (uki)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.