BATU (Surabayapost.id) – Pembangunan Grand Emerald Condotel di kawasan Oro-oro Ombo disorot lagi. Setelah sempat mandek karena ditengarai belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), kini mulai dibangun lagi.
Padahal menurut sumber yang minta tak disebutkan identitasnya, hingga kini masih ada IMB-nya. “Seharusnya Satpol PP sebagai penegak Perda bertindak tegas,” kata dia, Rabu (3/7/2019).
Menurut dia pembangunan tersebut sejatinya sudah lama. Pasca peletakan batu pertama di tahun 2014 silam sempat berhenti bertahun tahun. Sehingga baru satu bulan yang lalu dimulai lagi proses pembangunannya.
“Proyek itu sempat terhenti dan terkatung katung bertahun tahun.Baru sekitar satu bulan yang lalu sedang dimulai lagi pekerjaannya,” kata sumber ini.
Celakanya setiap hari keluar masuk alat – alat berat dan truk pengangkut tanah, yang mengakibatkan debunya mengganggu lingkungan setempat. Tragisnya lagi, juga dikabarkan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dengan beredar liarnya kabar tersebut, kami berharap terhadap Pemkot Batu, lewat OPD penegak Perda , Satpol PP agar menindak tegas setiap pembangunan liar di Kota Batu yang ditengarai belum mengantongi izin,” mintanya.
Dengan begitu, OPD Penegak Perda Pemkot Batu diminta tegas agar memiliki kewibawaan. Dia menyarankan agar jangan gentar atau menjadi ewuh pakewuh dalam menjalankan tugasnya.
“Jangan pernah gentar atau ciut nyalinya kalau ada indikasi yang menggawangi berjalannya pembangunan tersebut dijabarkan dari orang – orang yang mengaku kuat maupun mengaku punya pengaruh.Akan menjadi celaka dan hancur kewibawaan Penegak Perda kalau tidak tegas Satpol PP Pemkot Batu,” sindir sumber ini.
Lebih – lebih kata dia, terkait pembangunan tersebut banyak lalu lalangnya alat – alat berat dan truk pengangkut tanah setiap harinya. Itu menjadi polusi yang berdampak terhadap masyarakat yang dekat dengan lingkungan sekitar.
“Perlakukan dengan seadil adilnya supaya tidak menimbulkan spekulasi negatif dari banyak pihak. Sebab, Penegak Perda di setiap daerah jadi garda terdepan dalam menertibkan semua itu,” sarannya.
Sementara itu, Agus yang mengaku sebagai pengawas pembangunan kala itu membantah kalau belum mengantongi IMB. “Ini semua izin – izinnya sudah beres dan tidak ada masalah. Perizinannya sekitar satu bulan yang lalu sudah selesai semuanya. Itu semua sudah lengkap ada di kantor.Jadi kalau ada yang menduga tidak mengantongi izin, itu tidak benar,” bantah Agus.
Meski begitu, Agus mengaku memang sebelumnya terkait pembangunan tersebut ada kendala. Sedangkan sekarang ditangani oleh pihak yang berwenang di Polda Jatim.
Dengan begitu, Agus mengaku sekarang sudah ditangani pihak manajemen lain. Sehingga prosesi pembangunan yang rencananya enam lantai tersebut, bakal terus berlanjut.
“Sebelum lebaran kemarin, ada beberapa petugas Satpol PP Pemkot Batu datang ke lokasi. Namun kedatangannya mereka hanya sebatas menyarankan agar prosesi proyek tersebut ditutupi .Tujuannya supaya tidak terlihat rusuh, karena Kota Batu sebagai Kota wisata,” ungkapnya.
Sedangkan saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Pemkot Batu, Bambang Kuncoro mengakui bila pembangunan Grand Emerald Condotel belum mengantongi IMB.
” Iya, itu belum mengantongi IMB, dan pengajuannya belum saya proses. Jadi saya berharap terkait perizinan itu agar segera ditertibkan.Manakala kalau izinnya itu terhenti agar segera diurus kembali. Pemkot Batu agar tidak tercoreng dengan adanya proyek – proyek mangkrak. Manakala belum berizin segera diselesaikan, dengan catatan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Pemkot Batu , M Noer Adhim, saat dikonfirmasi via ponselnya tidak aktif. Sampai berita ini dikabarkan, surabayapost belum bisa mengkonfirmasi M Noer Adhim. (gus)
Leave a Reply