Para Saksi Buka Bobrok Mantan Direktur Percetakan CV MSA

Kesaksian Ong Sutawijaya dipersidangan, menguak kebohongan terdakwa Thomas Zacharias
Kesaksian Ong Sutawijaya dipersidangan, menguak kebohongan terdakwa Thomas Zacharias

MALANG (SurabayaPost.id) – Para saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kota Malang, Dymas Adji Wibowo SH,  membuka kebobrokan terdakwa Thomas Zacharias (68). Itu setelah mereka memberikan kesaksian terhadap mantan Direktur Percetakan CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (3/7/2019).

Makanya, Thomas yang warga Perum Bumi Mas Blok C1/17, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu tidak berkutik. Dia hanya bisa mendengar keterangan para saksi dalam sidang lanjutan kasus penggelapan uang sekitar Rp 980 juta itu.

Para saksi yang dihadirkan adalah  Deni Maydani, karyawan Perum Jasa Tirta  I Malang, Surya Kencana Cipto, pihak ketiga yang meminjamkan modal ke CV MSA, Ong Sutawijaya  karyawan Yayasan Perpustakaan Injil (Yasperin), Sardi, mantan karyawan MSA dan Ratnawati Condro, auditor yang sempat digunakan Thomas Zacharias.

Majelis hakim menunjukan bukti atas keterangan saksi Ong Sutawijaya kepada terdakwa Thomas Zacharias

Majelis hakim yang  diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH hanya memeriksa Deni Maydani serta Surya Kencana Cipto dan Ong Sutawijaya. . Sedangkan Sardi ditolak majelis hakim, sebab ia masih berstatus bekerja pada  terdakwa Thomas. Sedangkan Ratnawati tidak hadir meski dua kali dipanggil untuk dimintai keterangannya di depan hakim.

“Sekitar  4 November 2012 silam, mereka mengajukan proposal pinjam dana. Tanggal 10 November saya realisasikan. dengan janji diberi keuntungan,” kata Surya Kencana Cipto, usai memberikan kesaksian dalam persidangan.

Uang itu dipinjam untuk mengikuti pengadaan barang kalender duduk dan kalender dinding tahun 2013. serta buku kerja besar dari Perum Jasa Tirta I Malang. “Nilai pinjamannya Rp 60 juta,” tegasnya.

Sedangkan Deni Maydani hanya bersaksi bila ia tahu sudah ada pembayaran dari tempatnya bekerja ke CV. MSA . “Tapi yang lebih tahu adalah bagian pembayaran,” ujar dia.

Yang menarik saat kesaksian Ong yang menjadi saksi terakhir sidang tersebut. Dia mengatakan bahwa “Waktu itu di tahun 2012, kami pesan buku Kidung sejumlah 6.000 eksemplar dengan ukuran besar dan 2.000 eksemplar ukuran kecil. Tapi yang baru dikirim hanya sejumlah 2.332 eksemplar ukuran besar. Sisanya tidak ada yang dikirim,” ucapnya sambil menunjukkan bukti daftar penerimaan buku kepada majelis hakim.

Terdakwa Thomas Zacharias didampingi istri dan putranya usai menjalani persidangan

Ia juga mengaku pernah datang ke kantor CV. MSA Jalan Indragiri IV Malang untuk menemui Thomas Zacharias. “Saya tahunya kerja sama pribadi antara Yasperin dengan pak Thomas,” paparnya.

Keterangan soal pengiriman buku ini malah dibantah oleh terdakwa Thomas. Ia justru mengatakan bila belum ada satupun buku Kidung yang dikirim ke Yasperin. Tentu saja, bantahan itu membuat hakim kesal. “Lha ini ada bukti penerimaan barangnya. Kok belum dikirim. Saudara terdakwa ini berbelit-belit ya,” tegas hakim Noor Ichwan sembari menunjukan bukti penerimaan.

Sidang akhirnya ditutup. Sidang berikutnya dengan agenda menghadirkan saksi ahli pidana dari pihak JPU Kejari Kota Malang akan digelar pada Senin (8/7/2019).

Sementara itu, penasehat hukum dari Supreme Law Firm, Dadang SH, saat dikonfirmasi tak banyak berkomentar. Penasehat hukum dari Kantor pengacara Supreme Law Firm itu mengaku akan  mengikuti proses persidangan. “Kami ikuti proses persidangan ya Mas,” jawabnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Thomas dilaporkan pasangan suami istri, Herman Setiabudi dan Megawati Tjipto, warga Jalan Kedondong Kota Malang, Jatim yang merupakan pemilik perusahaan percetakan tersebut, enam tahun lalu. Thomas Zacharias dilaporkan ke Polres Malang Kota (Makota) karena hasil audit, diketahui ia telah menggelapkan uang perusahaan yang dirintis bersama Megawati, sekitar Rp 900 jutaan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.