MALANG (SurabayaPost.id) – Kantor Imigrasi Malang kini sudah menerapkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA). Pemilik penginapan atau hotel yang tidak laporan bila ada warga negara asing (WNA) yang menginap bisa dipidana.
Kasi Intel Dakim Imigrasi Malang, Eko Julianto mengungkapkan hal itu, Rabu (23/1/2019). Dia menjelaskan bila ketentuan itu sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2011.
“Berdasarkan Undang-undang tersebut bagi pemilik penginapan atau hotel wajib laporan. Bagi yang tak laporan kalau ada orang asing menginap bisa kena sanksi,” kata dia saat mendampingi Kepala Imigrasi Malang Novianto.
Dijelaskan dia bila sanksi tersebut bisa berupa pidana tiga bulan atau denda Rp 25 juta. Itu, tegas dia, bagi pemilik penginapan atau hotel yang tidak laporan.
Untuk proses pelaporan itu, kata dia, sangat mudah. Sebab, tinggal membuka APOA.
Setelah itu, melaporkan nama atau identitas WNA yang menginap di hotel atau penginapannya. Selain itu juga mencantumkan paspor dan visanya.
“Lalu dikirim via APOA itu. Data yang dikirim itu masuk dalam sistem database. Itu bermanfaat untuk pemantauan selanjutnya,” tandas dia.
Untuk itu dia mengaku sudah melakukan sosialisasi. Dia memanggil para pemilik hotel dan penginapan. Mereka diberi pemahaman terkait pelaporan WNA yang menginap itu lewat APOA.
Menurut dia, setelah sosialisasi banyak penginapan dan pemilik hotel yang laporan. Sesuai data yang masuk per hari ada sekitar 250-400 orang asing yang menginap.
Makanya, dia mengaku tak kesulitan dalam memantau orang asing. “Yang agak sulit kami melakukan pemantauan di area industri. Itu saja, “ katanya. (lil)
Leave a Reply