Ingkar Janji, Pelaku Pencabulan Anak Dilaporkan Lagi ke Polisi

Pengacara Eka Bagus Effendi SH selaku kuasa hukum LH
Pengacara Eka Bagus Effendi SH selaku kuasa hukum LH

MALANG (SurabayaPost.id) – Pelaku pencabulan anak di bawah umur, RWP (16) akan dilaporkan lagi ke Polres Kepanjen, Kabupaten Malang, Jatim. Sebab, anak pengusaha ayam di kawasan Krebet Bululawang, Kabupaten Malang itu dinilai ingkar janji (wanprestasi), alias tak mau bertanggung jawab.

Pelaporan kembali itu diakui kuasa hukum keluarga korban, Eka Bagus Effendi SH, Rabu (14/11/2018). Dia mengatakan bila keluarga korban, LH (15) kini akan menuntut keadilan.

“Itu kami lakukan setelah RWP sebagai pelaku pencabulan mengingkari kesepakatan yang dibuat tanggal 15 Desember 2016 lalu. Kesepakatan itu dibuat tersangka dan korban bersama dua pihak keluarganya,” kata pengacara muda dari Kantor Eka Bagus Effendi SH & Patners itu.

Kesepakatan itu, kata Eka, dibuat di depan Kades Gading, Bululawang, Kabupaten Malang Suwito dan Lurah Madyopuro, Kedungkandang Kota Malang, Nurhadi.

Surat kesepakatan itu ditanda tangani RWP, LH, juga Wiwit W (selaku pihak I) dan Dudik Holidatul Al Azhar (pihak II). Isi kesepakatan itu ada beberapa poin.

Di antaranya, kedua pihak keluarga akan menikahkan RWP dengan LH secara sah karena korban sudah hamil empat bulan. Poin kedua, RWP dan keluarganya akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak dari LH. Poin ketiga bersedia menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai pegangan persiapan persalinan LH.

“Semua poin kesepakatan itu ternyata tak diwujudkan dan dilaksanakan. Padahal kami sudah melakukan somasi, tapi diabaikan,” kata dia.

Makanya, tegas advokat muda ini, korban dan keluarganya kecewa. “Mereka akan melaporkan kembali pencabulan anak di bawah umur itu ke polisi,” kata Eka Bagus Effendi yang berkantor di Jl Satsui Tubun, Kota Malang ini.

Dijelaskan dia bila pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan pihak PPA Polres Malang. Pihak penyidik PPA, kata dia, mendukung upaya yang akan dilakukan pihak keluarga korban untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Karena itu, kata Eka Bagus Effendi, korban akan melanjutkan laporan No 405/XI/2016/Jatim/Res MLG, tertanggal 18 November 2016 itu. Sehingga, korban dan keluarganya mendapatkan keadilan. (lil/ah)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.