Inilah Alasan JPU Tuntut Bos SMA SPI 15 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) Agus Rujito memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di PN Kota Malang
Jaksa penuntut umum (JPU) Agus Rujito memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di PN Kota Malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Inilah alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, tuntut bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) 15 tahun penjara. Alasan tersebut berdasarkan dari hasil pendalaman berkas kasus itu dan JPU menemukan adanya unsur pidana kekerasan seksual.

“Unsurnya adalah bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Rujito kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/07/2022).

Ia menyampaikan, jika selain dituntut 15 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta serta membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

“Dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan. Serta tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta,”kata dia.

Sebelumnya, sidang tuntutan ini sempat ditunda selama sepekan. Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.

Tuntutan 15 tahun penjara ini senada dengan apa yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Mia Amiati. Kejaksaan akan menuntut maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JE. Bos SPI ini bakal dituntut 15 tahun penjara.

“Tuntutan maksimal 15 tahun,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Selanjutnya agenda sidang bakal dilanjutkan dengan penyampaian pledoi hukum dari pihak kuasa hukum terdakwa yang akan digelar pada Rabu (03/08/2022) mendatang. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.