Komnas PA Puas, Terdakwa JE Dituntut 15 Tahun

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengaku puas dan senang atas tuntutan JPU terhadap terdakwa JE di Pengadilan Negeri Kota Malang
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengaku puas dan senang atas tuntutan JPU terhadap terdakwa JE di Pengadilan Negeri Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengaku puas dan senang tuntutan 15 tahun penjara atas terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JEP di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (27/07/2022).

“Pertama-tama saya berterima kasih kepada JPU karena hasil tuntutan ini adalah hadiah untuk anak-anak nasional pada peringatan hari anak nasional nanti,” ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait usai memantau jalannya sidang di PN Malang, Rabu (27/7/2022).

Arist berharap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat agenda putusan nanti seadil-adilnya. Menurutnya, tuntutan itu juga membuktikan bahwa terdakwa memang telah terbukti dengan segala tuduhan selama ini.

“Ini kami masih menunggu putusan dari majelis hakim. Ini membuktikan bahwa peristiwa itu memang terjadi bukan konspirasi seperti yang dituduhkan ini menunjukkan bahwa keadilan patut kita tegakkan,” kata Arist.

“Langkah selanjutnya bahwa terus menerus akan kami dampingi untuk pemulihan psikologisnya. Tentunya langkah berikutnya agar majelis hakim nanti memutuskan perkara seadil-adilnya,” tambahnya.

Arist lantas membantah bahwa kasus yang menjerat Julianto alias JE merupakan konspirasi yang akan mengambil alih SMA SPI di Kota Batu. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak ada keinginan sama sekali untuk menguasai atau mengambil alih SMA SPI.

“Ini bukan seperti yang dituduhkan bahwa pelapor ingin mengambil alih SPI. Sekali lagi saya katakan kepada orang tua bahwa tidak ada rencana pengambilalihan SPI,” jelas Arist.

“Langkah selanjutnya bahwa terus menerus akan kami dampingi untuk pemulihan psikologisnya. Tentunya langkah berikutnya agar majelis hakim nanti memutuskan perkara seadil-adilnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul dituntut 15 tahun penjara. Sidang kasus dugaan kekerasan seksual pada siswa SPI ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Sidang tuntutan ini sempat ditunda selama sepekan. Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.

Tuntutan 15 tahun penjara ini juga senada dengan apa yang diungkapkan Kajati Mia Amiati. Kejaksaan akan menuntut maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JE. Bos SPI ini bakal dituntut 15 tahun penjara. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.