Intip Perda Pakir Kota Makassar, Ketua DPRD Gresik : PAD PTJU Gresik Bisa Dilimpahkan ke PD Parkir

GRESIK (SurabayaPost.id)–Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim menyiapkan sejumlah strategi untuk menata parkir tepi jalan umum (PTJU) yang saat ini tidak maksimal untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Pria yang juga Ketua DPD Golkar Gresik ini mengungkapkan, jika PTJU dikelola secara profesional akan meningkatkan secara signifikan PAD Kota Pudak.

Pria yang akrab di sapa Anha ini menjelaskan, berbicara tentang pelaksanaan dan penataan parkir dibutuhkan strategi. Strateginya dengan cara melakukan sejumlah kajian dan potensi PTJU di Gresik lalu menggodok konstruksi aturanya. Misalkan, ungkap dia seperti di Kota Makassar yang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan PTJU.

“Kota Makassar akan kita jadikan rujukan. Karena Kota Makassar telah melimpahkan urusan pendapatan parkir kepada Perusahan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Sehingga Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya merupakan leading sector atau provider langsung yang bertanggungjawab dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Perkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar,” jelas Anha melalui ponselnya, Ahad (20/1).

Anha mengaku telah mempelajari isi dari kebijakan pengelolaan perparkiran di Kota Makassar yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. “Disitu secara jelas bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan perparkiran di Kota Makassar ada beberapa hal pokok yakni wewenang pengelolaan parkir tepi jalan, pembinaan serta pengawasan dan pelaksanaan parkir tepi jalan,” ujarnya.

Dari ketiga hal pokok yaitu wewenang pengelolaan, pembinaan, serta pengawasan inilah yang akan di adopsi dijadikan gambaran riil sebagai landasan menelorkan perda yang seperti dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Kita yang memiliki fungsi legislatif akan melaksanakan kunjungan langsung ke Kota Makassar bersama KWG (Komunitas Wartawan Gresik) dan komisi yang membudanginya agar bisa belajar dan sekaligus mengadopsi perda tersebut,” paparnya

Dijelaskan Anha, dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan PTJU yang ia pahami bahwa pasal 3 ayat 1 dikatakan bahwa “wewenang pengelolaan parkir tepi jalan umum didelegasikan Walikota kepada
Direksi”. Direksi disini merupakan direksi Perusahan Daerah Parkir Makassar Raya Kota Makassar sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Perkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar pasal 1 ayat 4.

“Dengan melimpahkan potensi PTJU ke perusahaan milik daerah (Perusahaan Daerah) yang khusus menangani soal parkir dan akan lebih maksimal. Sehingga tidak seperti sekarang yang menangani tumpang tindih dan sulit mencapai target, karena banyak yang bocor. Kita arahnya pendapatan parkir kita serahkan kenperusahaan daerah,” tuturnya.

Alasan utama untuk melakukan studi banding itu karena sejak beberapa tahun ini pendapatan retribusi PTJU tidak pernah bisa mencapai target. Saat ini pendapatan dari retribusi parkir PTJU di Kota Pudak belum maksimal banyak yang bocor sehingga target pendapatan selalu tidak mencapai target.

“Urusan penglolaan parkir paling baik dan transparan adalah Kota Makassar. Kita harus belajar disana dan Insya Allah kita terapkan di Gresik agar semuanya terukur dan pertanggungjawabanya satu pintu. Yakni PD Parkir. Kita rumuskan, lalu kita melakukan kajian dilapangan mungkin akan segera bisa kita berlakukan,” pungkasnya. (adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.