MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Izin lolos, perda bobol. Itu kesimpulan pahit dari sidak Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, Senin (20/4/2026). Reklame rokok ditemukan masih berdiri gagah di kawasan pendidikan, padahal Perda Penyelenggaraan Reklame tegas melarang.
Arief dari Dapil Klojen turun langsung ke lapangan. Hasilnya: papan-papan iklan rokok terpampang di sepanjang Jalan Bandung hingga kawasan timur Sang Karya Timur. Lokasi itu berdekatan dengan sekolah dan seharusnya steril dari promosi produk tembakau.
“Sebetulnya ini bukan hal baru. Saya sudah lama mengetahui adanya pelanggaran perda. Namun hari ini saya melihat langsung di lapangan, reklame rokok masih berdiri di dekat sekolah. Ini jelas tidak boleh,” tegas Arief.
Fakta reklame tetap berdiri memunculkan pertanyaan besar: bagaimana izinnya bisa lolos? Arief menilai ini bukti lemahnya pengawasan sekaligus longgarnya proses verifikasi di hulu.
“Jangan sampai perizinan ini hanya mengejar PAD. Mestinya tetap berpedoman pada perda. Kalau jelas melanggar, ya tidak boleh diloloskan,” ujarnya.

Sorotan tajam mengarah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Seharusnya setiap pengajuan izin reklame melewati pengecekan ketat: konten iklan dan titik lokasi.
“Di DPMPTSP itu sudah jelas, saat pengajuan izin ada detail konten dan lokasi. Kalau ini bisa lolos, berarti ada yang perlu dievaluasi secara serius,” tambah Arief.
Arief juga menyentil lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah. Satpol PP sebagai penegak perda tak bisa bergerak sendiri. Butuh rekomendasi dari dinas teknis sebelum menertibkan.
“Satpol PP memang tidak bisa bergerak sendiri karena harus ada rekomendasi. Tapi komunikasi antar dinas ini yang harus diperkuat. Jangan sampai pelanggaran seperti ini terus dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Ia mendesak Pemkot Malang bertindak tegas. Titik reklame masih banyak, tak ada alasan menempatkan di kawasan pendidikan. “Sepanjang Jalan Bandung sampai Veteran itu seharusnya bersih dari iklan rokok,” pungkas Arief.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, merespons temuan dewan. Langkah pertama: cari pemilik reklame yang melanggar.
“Kami akan mencari pemilik reklame untuk kami sarankan agar diturunkan atau diganti. Satpol PP tidak berwenang mengarahkan pemasangan reklame, tetapi melakukan penertiban jika tidak sesuai ketentuan,” tegas Heru. (lil).
