Jadi Korban Phising, Nasabah Prioritas BRI Asal Lawang Tempuh Jalur Hukum

Korban, Silvia Yap (52) (memakai baju biru) didampingi kuasa hukumnya, Hilmy F Ali saat menunjukkan bukti data perbankan (ft.cholil)
Korban, Silvia Yap (52) (memakai baju biru) didampingi kuasa hukumnya, Hilmy F Ali saat menunjukkan bukti data perbankan (ft.cholil)

MALANG (SurabayaPost.id) – Terkesan lepas tanggungjawab, seorang nasabah prioritas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sylvia YAP melapor ke Polisi, akibat kehilangan uang sebesar sebesar Rp 1,4 miliar.

Kuasa hukum Sylvia YAP, Hilmy F Ali mengatakan, laporan bernomor LP/B/405/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tersebut dilakukan karena merasa frustasi akibat tidak ada pihak satupun yang mau bertanggung jawab atas masalah ini.

“Klien kami frustasi, karena merasa menjadi korban phising BRI,” ucap Helmi dalam Press Conference di Kantor SSP Law Firm, di Jalan Tidar Sakti No.18, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (07/07/2023).

Hilmy F Ali saat menggelar konferensi pers terkait kasus yang menimpa Silvia YAP (ft.cholil)
Hilmy F Ali saat menggelar konferensi pers terkait kasus yang menimpa Silvia YAP (ft.cholil)

Menurut Hilmy, raibnya saldo sebesar Rp 1,4 miliar milik kliennya tersebut akibat mengakses sebuah undangan berbentuk aplikasi yang dikirim via WhatsApp.

“Klien saya menerima undangan pernikahan yang berbentuk aplikasi, setelah di klik saldo di ATM raib, dibobol pihak lain dengan berbagai transaksi dan virtual account hingga 1.4 miliar,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Hilmy, pihaknya melaporkan ke pihak Kepolisian baik Polda Jatim ataupun Polres Malang, bahkan ke Otoritas Jasa Keungan (OJK), dan melapor ke lembaga penjamin simpanan (LPS), karena pihak BRI menuduh kliennya telah sengaja menyebar kode One-Time Password (OTP) ke pihak lain.

“Klien saya ini sama sekali tidak memiliki aplikasi perbankan bank BRI, karena hanya dipakai untuk dana mengendap saja, tapi malah uang itu terkuras habis,” tegasnya.

Hilmy F Ali
Hilmy F Ali

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini, kami siap melayangkan tuntutan kasus perdata,” imbuhnya.

Menanggapi adanya peristiwa tersebut, pihak Bank BRI pun mengeluarkan pernyataan tertulis.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Malang Sutoyo, Akhmad Fajar dalam press rilis tertulisnya menyampaikan, bahwa sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut.

“Yang bersangkutan, merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering. Kejadian tersebut, akibat yang bersangkutan membocorkan data transaksi perbankan (kode OTP) yang bersifat pribadi dan rahasia pada pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Dalam pernyataan tersebut, pihaknya juga mengungkapkan berempati atas terjadinya peristiwa tersebut.

“Namun demikian, BRI hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan. Dan kami senantiasa mengimbau kepada pihak nasabah, untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan,” tandasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.