Jadi Saksi, Karyawan Hotel Majapahit: Saya Liat Vlog Dhani di Youtube

Ahmad Dhani Prasetyo tengah berdiskusi dengan kuasa hukumnya pada sidang kasus ujaran kebencian di PN Surabaya, Kamis (14/3/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2019). Karyawan Hotel Majapahit diperiksa sebagai saksi pada sidang kali ini.

Karyawan Hotel Majapahit yang diperiksa sebagai saksi yaitu Irfan Yunus. Irfan dimintai menjelaskan tentang situasi yang dilihatnya saat Ahmad Dhani berada di Hotel Majapahit, juga termasuk tentang vlog Ahmad Dhani.

Dalam keterangannya, Yunus yang berposisi sebagai penerima tamu hotel membenarkan adanya unjuk rasa di depan Hotel Majapahit pada 26 Agustus 2018. Saat itu, massa meminta agar pentolan grup band Dewa 19 itu segera kembali ke Jakarta. “Ada demo di depan hotel. Demo Dhani. Saya melihat Dhani ada di lobi, kursi pojok dekat pintu belakang bersama teman-temannya,” ungkapnya.

Yunus mengaku tidak mengetahui betul proses pembuatan video vlog yang dilakukan Ahmad Dhani di dalam hotel. Ia justru mengaku mengetahui adanya vlog Ahmad Dhani dari Youtube. “Saya lihat pas sudah ada di YouTube,” katanya.

Atas kesaksian Irfan yang dianggap berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani lantas memberikan tawaran kepada Irfan untuk mencabut beberapa poin di BAP. “Kalau tidak sesuai saya cabut,” kata Yunus menanggapi tawaran Aldwin.

Saat dimintai tanggapan atas kesaksian tersebut, Ahmad Dhani menyebut Irfan telah berkata jujur. “Saksi bilang tidak kenal. Menurut saya saksi ini jujur,” kata pria yang juga merupakan politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu usai sidang, Aldwin menjelaskan bahwa kesaksian Irfan justru meringankan suami dari Mulan Jameela tersebut. “Saksi (Irfan) banyak menolak apa yang disampaikannya di dalam BAP. Tidak merasa menjawab apa yang dijawab dalam BAP,” kata Aldwin.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), BAP yang dicabut Irfan tidak secara keseluruhan. “Tapi tidak mencabut secara komprehensif. Kemarin ahli bahasa sudah diperiksa, suatu perkataan harus dari awal sampai akhir. Tidak boleh diputus separuh-separuh,” tegasnya. (aha)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.