Gugatan Pemkot Surabaya Terhadap Maspion Dikabulkan

Sidang gugatan Pemkot Surabaya terhadap PT Maspion atas sengketa tanah alun-alun Surabaya di PN Surabaya, Kamis (14/3/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Gugatan Pemkot Surabaya terhadap PT Mapion atas sengketa tanah di Jalan Pemuda Nomor 17, Surabaya atau alun-alun Surabaya akhirnya dikabulkan. PT Maspion selaku tergugat diperintahkan untuk menyerahkan aset tanah seluas 2.143 meter persegi itu ke Pemkot Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriono menyatakan, PT Maspion melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan kembali tanah tersebut ke Pemkot Surabaya. “Menyatakan tergugat (PT Maspion) melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas hakim Anton pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2019).

Selain itu, upaya penolakan Pemkot Surabaya atas permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan PT Maspion juga dinyatakan benar. Pasalnya, permohonan perpanjangan HGB selambat-lambatnya harus diajukan dua tahun sebelum masanya habis. Faktanya permohonan HGB tersebut baru diajukan PT Maspion empat bulan sebelum masa habis.

Atas putusan tersebut, PT Maspion diperintahkan untuk menyerahkan tanah alun-alun Surabaya ke tangan Pemkot Surabaya. “Menghukum tergugat untum menyerahkan tanah obyek sengketa kepada penggugat (Pemkot Surabaya) selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tegas hakim Anton.

Namun untungnya dalam putusannya, hakim Anton menolak permohonan Pemkot Surabaya yang meminta agar PT Maspion dihukum mengganti kerugian materil sebesar Rp 2,1 miliar dan immateril sebesar Rp 100 miliar. Menurut hakim Anton, tuntutan ganti rugi tersebut dinilai kabur karena selama ini PT Maspion selalu membayar dan masuk ke kas negara.

Usai sidang, Era Destriana, kuasa hukum PT Maspion mengatakan bahwa dirinya akan melakukan kordinasi lebih dulu untuk memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. “Kami masih belum terima salinan putusannya. Setelah kami terima, nanti akan kami pelajari dulu, nanti akan kami putuskan banding atau tidak,” katanya.

Terpisah, Yudho Wicaksono, kuasa hukum Pemkot Surabaya menyambut baik putusan hakim tersebut. Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai karena HGB atas nama PT Masipon sudah berakhir, namun sampai saat ini tanah tak kunjung diserahkan. “Kami akan tunggu apakah mereka banding atau tidak. Nanti akan kami upayakan untuk meminta secara baik-baik,” terangnya.

Perlu diketahui, perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT Maspion disepakati bahwa PT Maspion berhak memanfaatkan tanah alun-alun Surabaya selama 20 tahun setelah pemkot mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 1996 lalu. Setelah itu, perjanjian tersebut berakhir pada 15 Januari 2016.

Meski perjanjian tersebut telah habis, namun sampai saat ini PT Maspion enggan menyerahkan tanah tersebut ke Pemkot Surabaya. Tak terima, Pemkot Surabaya akhirnya menggugat PT Masipon ke PN Surabaya. (aha)

Teks foto: Sidang gugatan Pemkot Surabaya terhadap PT Maspion atas sengketa tanah alun-alun Surabaya di PN Surabaya, Kamis (14/3/2019).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.