JAKARTA (SurabayaPost.id) – Gerak cepat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung membuat koruptor alias maling uang rakyat tidak bisa berkutik. Satu per satu buronan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya.
Di bawah komando Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Dr. Sunarta, Tim Tabur Kejagung sudah meringkus lebih dari 100 buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang tahun ini, baik DPO kasus tipikor maupun non-tipikor.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, selama periode 1 Januari hingga 30 Juli 2021 saja, Tim Tabur berhasil menangkap 105 buronan. Tim Tabur terus bergerak dan kembali mengamankan puluhan buronan sejak Juli lalu.
Beberapa buronan yang berhasil ditangkap merupakan DPO yang melarikan diri lebih dari 10 tahun ke luar negeri, di antaranya terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis serta terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata.
Puluhan buron lainnya yang bersembunyi di dalam negeri juga berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah.
Salah satu DPO yang diringkus yaitu Yosef Tjahjadjaja, buronan 15 tahun yang dihukum dalam kasus kasus pembobolan dana Bank Mandiri senilai Rp120 miliar. Belum lama ini, Tim Tabur Kejagung kembali menangkap terpidana dalam kasus yang sama bernama Aryo Santigi Budihanto di Kota Bandung.
Buron lain yang berhasil ditangkap yakni Hartono, tersangka kasus penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong, Kalimantan Timur, senilai Rp4,8 miliar. Tim Tabur juga meringkus buron AO, tersangka kasus korupsi pada RSUD Aloe Saboe Gorontalo yang merugikan Negara/daerah sekitar Rp1,26 miliar, di Yogyakarta.
Selain itu, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap Teuku Meurah Hasrul, terpidana kasus penipuan dari Kejari Jakarta Selatan. Dia diringkus di tempat persembunyiannya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Sumatera Utara menangkap buronan bernama Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di Medan Labuhan serta YP di Kota Medan.
A Tiam yang sudah buron 6 tahun merupakan terpidana kasus pemalsuan surat tanah. Adapun YP adalah buronan kasus korupsi penyaluran kredit BRI Kabanjahe Tahun 2016 – 2017, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10 miliar.
Kejaksaan Agung juga bersinergi dengan penegak hukum lain dalam menangkap buronan kasus korupsi. Melalui Kejati DKI Jakarta, Kejagung bekerja sama dengan KPK menangkap buronan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta.
Buronan bernama Hasan itu masuk dalam DPO sejak 2011. Dalam kasus tersebut, dia berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 debitur fiktif sehingga negara merugi hingga Rp41 miliar.
Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta SH MH mengatakan pihaknya terus bekerja mengejar buronan meskipun di tengah keterbatasan dan pengetatan mobilisasi di tengah pandemic Covid-19.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor. Seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” tegas Sunarta.
Cegah Tipikor
Selain menangkap banyak buronan, Jamitel juga melakukan upaya preventif guna meminimalkan peluang dan risiko terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis.
“Intelijen Penegakan Hukum berperan melakukan deteksi dan peringatan dini guna mencegah dan menanggulangi setiap ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis, agar pembangunan proyek strategis dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” kata Jamintel.
Merujuk pada Visi dan Misi Presiden Jokowi Widodo-Wapres Ma’ruf Amin, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI melalui surat Nomor: B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Surat Jaksa Agung itu menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung pembangunan dilakukan, antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perijinan demi mendapatkan keuntungan pribadi, serta meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta pemerintah daerah.
Program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, tetapi lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.
“Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara,” jelasnya.
Ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi berbagai sektor, yakni infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, dam kelautan.
Selain itu, sektor ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya.
“Pengamanan ini guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah,” ujar Sunarta.
Selama semester pertama 2021, Jaksa Agung Muda Intelijen berhasil memfasilitasi kegiatan investasi dengan nilai lebih dari Rp23,7 triliun. Adapun kegiatan pengamanan pembangunan strategis dengan kegiatan yang dikawal sebanyak 44 proyek dengan nilai lebih dari Rp 142,9 triliun. (Lil)
Leave a Reply