Jelang Nataru, Polres dan Pemkot Batu Sidak Penjualan Mamin 

Kapolres Batu dan Wawali Batu, serta Kasat Reskrim Polres Batu bersama beberapa anggotanya, saat di Toko Kharisma diketahui ada makanan yang kedaluarsa

BATU  (SurabayaPost.id) – Untuk mengantisipasi penjualan makanan dan minuman (Mamin) sehat,  tidak kadaluarsa, jelang Natal dan tahun Baru (Nataru), Polres Batu bersama Wawali dan dinas terkait, menggelar Inspeksi Mendadak ( Sidak). Hal itu dilakukan  di beberapa tempat pertokoan dan di beberapa tempat pusat oleh – oleh di Kota Batu, Kamis (18/12/2019).

Praktis dalam Sidaknya Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama dan Wawali Kota Batu Punjul Santoso serta Kepala Dinas Diskumdag Eko Suhartono bersama yang lain tersebut.Berhasil mengamankan makanan kadaluarsa dan beberapa makanan los-losan dari toko Kharisma, yang terletak di Jalan Patimura Kota Batu. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Batu yang sapaan akrabnya Harvi, pada saat Sidak berlangsung.

“Ya di toko kharisma ada beberapa bahan parcel yang kadaluarsa dan langsung kami angkat. Termasuk juga makanan ringan los (kiloan.red),” kata Harvi.

Aparatur penegak hukum  saat mau melakukan pemusnahan miras dan knalpot brong.

Untuk diketahui, Sidak itu  juga menyasar tempat lain. Yakni pusat oleh – oleh di de Dua, Brawijaya serta Lippo Plaza Batu, dan Batu Plaza. Dan di beberapa tempat itu, setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan makanan yang melebihi ketentuan expired, meski begitu,  Wawali Punjul Santoso. mengaku sangat menyayangkan dengan temuan yang ada di toko kharisma.

Oleh karena itu dia berjanji akan meningkatkan intensitas pengecekan makanan dengan tim ketahanan pangan Kota Batu. Soalnya selama ini sidak memang hanya dilakukan saat menjelang hari-hari besar seperti Natal dan tahun Batu, serta Hari besar Islam,” tandasnya.

Dengan begitu, tandas dia, kedepannya akan ditambah kegiatannya ketika memasuki musim liburan. Menurut politisi dari partai PDIP itu Pemkot Batu melalui Diskumdag Kota Batu kedepannya akan memberikan sosialisasi kepada toko-toko di Kota Batu.

“Dengan begitu tidak sampai tersandung dengan hukum akibat dari menanggung perbuatannya sendiri. Disengaja atau tidak, itu merupakan hal yang tidak dibenarkan,” pungkasnya (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.