Upaya BNN Kota Malang Menekan Laju Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 

Yuda Wirawan, Kasubag Umum BNN Kota Malang (tengah) saat  memberikan keterangan pers pada wartawan. 

MALANG  (SurabayaPost.id) –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang berusaha keras mengatasi peredaran gelap  Narkoba dan menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba. Strategi yang digunakan menyeimbangkan   penanganan antara supply reduction dan demand reduction. 

“Supply reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok Narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, sedangkan demand reduction adalah memutus mata rantai para pengguna Narkoba,” kata Kepala BNN Kota Malang lewat Yuda Wirawan, Kasubag Umum BNN Kota Malang, Kamis (19/12/2019). 

Dia menjelaskan BNN Kota Malang terus optimalisasikan kinerja di seluruh lini dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah-langkah perbaikan, loyalitas, serta dedikasi dilakukan oleh seluruh anggota BNN Kota Malang dalam rangka pencapaian sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. 

Menurut dia, sepanjang tahun 2019 BNN Kota Malang telah melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap Nakotika sebanyak  2 kali. Dari kegiatan penyidikan yang dilakukan didapat 3 berkas P-21, dimana 1 berkas adalah hasil ungkap kasus pada tahun 2018 dan 2 berkas lainnya merupakan ungkap kasus tahun 2019. 

Dijelaskan bila dari ungkap kasus pada tahun 2019 didapat 3 tersangka yang keseluruhan laki-laki dan berprofesi sebagai wiraswasta dengan total BB sebanyak 5 gr sabu dan 1.000 gr ganja, dan dari hasil pengembangan lebih lanjut diamankan BB temuan seberat +- 4.000 gr ganja. Selain itu BB yang bukan Narkotika berupa  4 buah HP, 1 unit motor serta uang tunai sebesar Rp 150.000,-.

“BNN secara nasional telah  melakukan penindakan tanpa pandang bulu, baik pria, wanita, warga negara Indonesia, warga negara asing, karyawan, mahasiswa, oknum aparat yang terbukti terkait dalam kasus Narkotika. Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan yang tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap Narkotika, yang saat ini sedang menjalani proses hukum dan kode etik. BNN juga tidak segan-segan menggunakan senjata untuk penegakan hukum dalam memerangi para kurir dan bandar,” jelas dia.  

 Kesungguhan BNN dalam menghentikan penyelundupan serta peredaran gelap Narkotika kata dia diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya terhadap para tersangka, termasuk dalam penetapan hukuman mati.

Seiring dengan gencarnya pemberantasan, BNN juga terus berupaya melakukan pencegahan, pemberdayaan masyarakat  dan pemulihan bagi para pecandu dan penyalahguna dari ketergantungannya terhadap Narkotika.

Pada bidang pemulihan/rehabilitasi, jleas dia, di tahun 2019 ini BNN Kota Malang, menjalankan program penguatan lembaga rehabilitasi baik Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah maupun Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat. Program ini dilaksanakan untuk mendorong tersedianya layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial bagi penyalahguna narkoba di Kota Malang.

Berdasarkan data pada tahun ini, kata dia, BNN Kota Malang bersama-sama lembaga rehabilitasi instansi pemerintah telah melaksanakan program layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba yang berada di Kota Malang.  Dimana sejumlah 22 Orang di Klinik Pratama BNN Kota Malang dan 5 Di Rumah Sakit Tentara dr. Soepraoen. 

“Angka tersebut mengalami penurunan, dimana pada tahun sebelumnya sejumlah 53 orang pecandu dan penyalahguna yang direhabilitasi,” katanya. 

Dia menjelaskan tentang Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat yang beroperasional di kota Malang. Dia sebutkan seperti  RS Islam UNISMA dan Pondok Pesantren Salafiyah Sabilul Hikmah. 

RSI Unisma telah melaksanakan layanan rehabilitasi rawat jalan medis terhadap 5 orang penyalahguna, sedang pondok pesantren Salafiyah Sabilul Hikmah telah melaksanakan rehabilitasi rawat jalan sosial terhadap 10 orang penyalahguna narkoba.

Berangkat dari data yang menunjukan adanya penurunan pecandu dan penyalahguna yang direhabilitasi, kata dia  maka langkah yang akan diambil BNN Kota Malang ke depan adalah upaya Preventif untuk mengajak para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna untuk rehabilitasi dan menghentikan penyalahgunaan Narkotika dengan membendung imun masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkotika dan mempersempit ruang peredarannya.

Selain itu, jelas dia, di Tahun 2019 BNN Kota Malang juga melaksanakan Layanan Asesmen Terpadu terhadap 10 orang klien yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Malang Kota. Hasil gelar perkara tim asesmen terpadu dituangkan dalam Berkas Rekomendasi yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim saat persidangan.

“Dengan dilaksanakan program rehabilitasi ini diharapkan dapat membantu penyalahguna narkoba untuk mengakses layanan rehabilitasi yang tepat sesuai dengan kebutuhannya sehingga dapat pulih dari ketergantungannya serta dapat kembali produktif,” jelas dia.

Penguatan dalam bidang pencegahan ini kata dia juga merupakan salah satu usaha membentuk masyarakat yang memiliki ketahanan dan kekebalan (imun) terhadap bahaya penyalahgunaan Narkotika. Salah satu contohnya yakni dengan memasukan pendidikan bahaya Narkoba ke dalam kurikulum di sekolah.

Dalam bidang pencegahan, di tahun ini BNN telah melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba Secara tatap Muka kepada 52.627 pelajar/mahasiswa dengan  152 kali kegiatan, pekerja swasta ataupun pegawai pemerintah dengan jumlah 6.827 orang dengan 47 kali kegiatan dan Masyarakat dengan 44 kali kegiatan dengan total 2.466 Orang.

Sedangkan pada Diseminasi melalui Media Online dan Radio cakupan sebaran Diseminasi menurut dia mencapai 27.396 Orang, dengan kata lain jumlah masyarakat yang telah terpapar informasi P4GN sejumlah  89.316 Orang atau sekitar 10,26 % dari Populasi penduduk Kota Malang. 

Dalam rangka mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba  BNN Kota Malang melakukan skrining melalui tes urine kepada sejumlah 5.203 orang di lingkungan pendidikan, 932 orang di lingkungan pemerintah dan 50 orang di lingkungan swasta. Upaya ini sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.  

Namun demikian, BNN menyadari sepenuhnya bahwa penghentian kejahatan Narkotika adalah sebuah upaya yang harus dilakukan secara holistik.

Oleh karenanya, kata dia  disamping melakukan berbagai upaya ke dalam, BNN juga melakukan berbagai upaya ke luar dengan menjalin kerja sama dengan berbagai lingkungan pendidikan, instansi pemerintah, Lingkungan kerja swasta,  serta Organisasi dan Kelompok Masyarakat, dengan hasil kerjasama pada tahun 2019 menghasilkan 45 Nota Kesepahaman dengan berbagai lembaga. Dalam kerjasama yang sudah terbentuk ini terdapat 3 lembaga yang responsif pada tahun 2019 dalam program P4GN antara lain SMPN 15 Kota Malang, SMPN 12 Kota Malang dan SMPK Sang Timur. 

Di samping upaya pencegahan, upaya pemberdayaan masyarakat juga menjadi sebagai salah satu langkah alternatif yang akan menjadi fokus dalam penekanan laju peredaran gelap narkotika di Kota Malang, tercatat pada tahun 2019 sebanyak 80 penggiat dari unsur pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan tenaga pendidik di Kota Malang telah mendapatkan peningkatan kemampuan untuk menjadi agen pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Selain itu dalam program Advokasi berwawasan Anti Narkoba BNN Kota Malang juga telah membentuk relawan anti Narkoba di Kota Malang  dengan total 30 Relawan.

Harapan BNN Kota Malang kedepan dalam program jangka pendek sampai program jangka panjang, ialah mampu menciptakan masyarakat Kota Malang yang  terbangun karakternya melalui pola hidup sehat dan sadar hukum; terbina, terampil, maju dan mandiri serta mampu menangkal dan menekan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungannya khusunya Kota Malang. Oleh karena itu,  BNN Kota Malang mengajak warga Kota Malang, mulai dari usia dini, untuk berpartispasi aktif dan pasif dalam mewujudkan Kota Malang bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba.

Terima kasih atas dukungan dan partsipasnya kepada segala pihak yang telah membantu penyelenggaraan program P4GN baik di lingkungan pendidikan, instansi pemerintah, lingkungan kerja swasta dan organisasi/kelompok masyarakat serta rekan-rekan media dan Marilah berjuang Bersama, Bekerja sekuat tenaga, menjadikan Indonesia khususnya Kota Malang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. (aii)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.