JPU Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan P21 Perkara Penjambretan Dengan Tersangka EBC

Pelimpahan tahap 2 kasus penjambretan dari penyidik Kepolisian kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. (istimewa)
Pelimpahan tahap 2 kasus penjambretan dari penyidik Kepolisian kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menerima pelimpahan berkas P21 (tahap II) kasus penjambretan dengan tersangka EBC (40 ) dan barang bukti (BB) berupa kalung emas dari Penyidik Polresta Malang Kota, Selasa (17/1/2023). Serah terima itu bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH membeberkan, kala itu, berawal tersangka EBC sedang melintas di Jalan LA Sucipto Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang melihat korban RUS sedang berhenti diatas motor sembari melihat kerumunan di balai RT.

“EBC mendekati motor Korban RUS dan berpura-pura bertanya terkait kerumunan yang terjadi di balai RT. Ketika RUS sedang lengah, EBC dengan cepat mengambil paksa kalung emas yang sedang dikenakan RUS,” beber Eko.

Kemudian, lanjut Eko, tersangka EBC kabur menggunakan motornya. Korban RUS kemudian langsung teriak “Jambret! Maling!” yang kemudian didengar oleh beberapa warga sekitar.

“Mendengar teriakan korban RUS, beberapa warga menghadang EBC hingga terjatuh dari motor. Kemudian warga segera menangkap EBC dan menyerahkan ke Polsek Blimbing,” ucapnya.

Eko menegaskan, perbuatan EBC sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang untuk segera disidangkan,” pungkas pria ramah tersebut. (Lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.