JPU : Melimpahkan Perkara SPI Ke PN Malang

BATU ( SurabayaPost.id ) – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Republik Indonesi ( Kejari) Kota Batu, melimpahkan perkara kekerasan seksual dan fisik yang terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesi ( SPI) dengan tersangka JEP ke Pengadilan Negeri ( PN ) Malang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH, melalui Kepala Seksi Intelejen ( Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo , SH ,MH, Kamis (10/2/2022).

” Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) telah melimpahkan perkara kekerasan seksual dan fisik yang terjadi di sekolah SPI dengan tersangka JEP ke Pengadilan Negeri Malang,” kata Edi.

Itu, kata dia, Selasa tanggal 8 Februari 2022 perkara dugaan kekerasan seksual dan fisik yang dilakukan oleh tersangka JEP telah dilimpahkan oleh JPU ke PN Malang.

” Sebagaimana surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kejaksaan Negeri Batu nomor : B-141/M.5.44/Eku.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022 dalam perkara tersebut, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam bentuk alternatif antara lain Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016,” paparnya.

Itu, papar dia,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

” Bahwa sesuai dengan surat penunjukan JPU Kejaksaan Negeri Batu untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) nomor : Print -73 /M.5.44/Eku.2/01/2022 tanggal 31 Januari 2022, ditunjuk sebanyak 10 orang JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu untuk menangani perkara tersebut,” ungkapnya. 

Ini, ungkap dia, nama – nama Jaksa sebagai berikut.
” Rahmawati, SH.MH, Sri Winarni, SH.MH, Triyono Yulianto, SH.MH, Yulistiono, SH.MH, Yogi Sudharsono, SH, Edi Sutomo, SH.MH Andika Nugraha Triputra, SE.SH.MH , Maharani Indrianingtyas, SH.MH , dan Trisnaulan Arisanti, SH.MH, serta , Muh Fahmi Mirza Barata, SH,” jelasnya.

Lantas, jelas dia,untuk Ketua Pengadilan Negeri Malang telah menetapkan Jadwal sidang untuk perkara dugaan kekerasan seksual dan fisik yang dilakukan oleh terdakwa JEP sebagaimana surat penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Malang.

” Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 10.00 WIB dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut adalah.Hakim Ketua Djuanto, SH.MH, Hakim Anggota 1,  Harlina Rayes, SH.MH, Hakim Anggota 2 ,  Guntur Kurniawan, SH, Panitera Pengganti : Mohammad Nasir Jauhari, SH,” timpal Edi ( Gus) 

Baca Juga:

  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Optimalisasi Ketersediaan Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Ciptakan SBE
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Malang, Begini Harapannya
  • Pastikan Kesiapan Tuan Rumah Porprov, DPRD Kota Malang Tinjau Venue Stadion Gajayana
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Buka Pelatihan dan Managerial Kebencanaan, Begini Pesannya
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.