Palsukan Sertifikat Lahan PT STSA, Oknum ASN Pemkot Malang Segera Disidang

Tersangka penjual aset PT STSA, Dandung dan Andriono kala hendak ditahan di LP Lowokwaru, Kota Malang.
Tersangka penjual aset PT STSA, Dandung dan Andriono kala hendak ditahan di LP Lowokwaru, Kota Malang.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Oknum Aparatur Sipil Negara  (ASN) Pemkot Malang, Drs. R Dandung Jul Hardjanto MT ditahan di LP Lowokwaru. Bahkan, ASN yang mantan Lurah Purwodadi, Kecamatan Blimbing itu akan segera disidang di Pengadilan Negeri, Rabu (20/2/2019).

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Novriadi Andra mengakui hal itu, Selasa (19/2/2019). Dia mengatakan bila Dandung Jul Hardjanto yang kini menjabat Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang tersebut akan segera disidang.

“Sesuai jadwal,  sidangnya di PN Kota Malang mulai besok (Rabu, 20/2/2019). JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah kami siapkan,” kata Novriadi Andra.

Sedangkan Dandung Jul Hardjanto sebagai  tersangka, kata dia, sudah ditahan beberapa waktu lalu. Tersangka kini dititipkan di LP Lowokwaru, Kota Malang.

Kasi Pidum Kejari Kota Malang Novriadi Andra.
Kasi Pidum Kejari Kota Malang Novriadi Andra.

Dijelaskan dia bila tersangka itu dituduh melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat milik PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA).  Sehingga, tersangka  Dandung dan Andriono dituding  ikut terlibat dalam penjualan lahan milik PT STSA yang dilakukan Jhoni Wijaya kepada Amin Jualdi. 

General Manager (GM) PT  STSA, Hani Irwanto juga mengakui soal sidang perdana terhadap Dandung dan Andriono  tersebut. Lalu, pria yang tinggal di Puncak Buring Indah, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur  itu menjelaskan kronologis kasus Dandung itu.

Dia menjelaskan bahwa PT STSA memiliki lahan di seluas 1.990 meter persegi di Pasar Blimbing. Lahan itu awalnya tiga AJB  (akta jual beli). “Dua AJB atas nama M Hamid dan satu atas nama Lim Cornelis,” jelas dia.

GM PT STSA Hani Irwanto
GM PT STSA Hani Irwanto.

Dijelaskan  dia bila penjual awal bentuk SHM no 109 atas nama  M Syaried Jakfar ke M Hamid. Lalu M Hamid menjual lahan dengan dua  AJB itu ke PT STSA atas nama Liem Cornelis (GM) 1990. “Itu sebelum era Pak Jhoni tahun  1993-1994,” jelas dia.

Selanjutnya, kata  Hani Irwanto, satu sertifikat seluas 1990 meter persegi itu dipotong fasum 444,5 meter persegi.  Sedangkan yang 1.545 meter persegi dijual oleh  Jhoni Wijaya selaku  GM PT STSA tanpa sepengetahuan direksi ke Amin Jualdi sekitar tahun 2009.

“Penjualan itu dilakukan dengan memalsukan dokumennya. Dokumen aslinya milik PT STSA itu awalnya dikeluarkan oleh Nanik Indrawati selaku Kepala Keuangan,” kata dia. 

Lantas, dokumen-dokumen seperti AJB  tersebut, kata Hani Irwanto,   dijadikan dasar untuk mengurus sertifikat ke BPN. Pengurusan sertifikat yang kini menjadi 20  sertifikat  tersebut  menggunakan dokumen palsu. Sebab, tanda tangan direksi PT STSA dipalsukan. 

“Pemalsuan dokumen itu dilakukan Dandung  bersama Andriono.  . Karena itu, kami laporkan Dandung dan Andriono melakukan penipuan dan pemalsuan ke Polres Malang Kota. Sehingga, dia dijadikan  tersangka dan akan diadili mulai besok (Rabu, 20/2/2019),” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.