MALANG (SurabayaPost.id) – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang, Drs. R Dandung Jul Hardjanto MT ditahan di LP Lowokwaru. Bahkan, ASN yang mantan Lurah Purwodadi, Kecamatan Blimbing itu akan segera disidang di Pengadilan Negeri, Rabu (20/2/2019).
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Novriadi Andra mengakui hal itu, Selasa (19/2/2019). Dia mengatakan bila Dandung Jul Hardjanto yang kini menjabat Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang tersebut akan segera disidang.
“Sesuai jadwal, sidangnya di PN Kota Malang mulai besok (Rabu, 20/2/2019). JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah kami siapkan,” kata Novriadi Andra.
Sedangkan Dandung Jul Hardjanto sebagai tersangka, kata dia, sudah ditahan beberapa waktu lalu. Tersangka kini dititipkan di LP Lowokwaru, Kota Malang.
Dijelaskan dia bila tersangka itu dituduh melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat milik PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Sehingga, tersangka Dandung dan Andriono dituding ikut terlibat dalam penjualan lahan milik PT STSA yang dilakukan Jhoni Wijaya kepada Amin Jualdi.
General Manager (GM) PT STSA, Hani Irwanto juga mengakui soal sidang perdana terhadap Dandung dan Andriono tersebut. Lalu, pria yang tinggal di Puncak Buring Indah, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur itu menjelaskan kronologis kasus Dandung itu.
Dia menjelaskan bahwa PT STSA memiliki lahan di seluas 1.990 meter persegi di Pasar Blimbing. Lahan itu awalnya tiga AJB (akta jual beli). “Dua AJB atas nama M Hamid dan satu atas nama Lim Cornelis,” jelas dia.
Dijelaskan dia bila penjual awal bentuk SHM no 109 atas nama M Syaried Jakfar ke M Hamid. Lalu M Hamid menjual lahan dengan dua AJB itu ke PT STSA atas nama Liem Cornelis (GM) 1990. “Itu sebelum era Pak Jhoni tahun 1993-1994,” jelas dia.
Selanjutnya, kata Hani Irwanto, satu sertifikat seluas 1990 meter persegi itu dipotong fasum 444,5 meter persegi. Sedangkan yang 1.545 meter persegi dijual oleh Jhoni Wijaya selaku GM PT STSA tanpa sepengetahuan direksi ke Amin Jualdi sekitar tahun 2009.
“Penjualan itu dilakukan dengan memalsukan dokumennya. Dokumen aslinya milik PT STSA itu awalnya dikeluarkan oleh Nanik Indrawati selaku Kepala Keuangan,” kata dia.
Lantas, dokumen-dokumen seperti AJB tersebut, kata Hani Irwanto, dijadikan dasar untuk mengurus sertifikat ke BPN. Pengurusan sertifikat yang kini menjadi 20 sertifikat tersebut menggunakan dokumen palsu. Sebab, tanda tangan direksi PT STSA dipalsukan.
“Pemalsuan dokumen itu dilakukan Dandung bersama Andriono. . Karena itu, kami laporkan Dandung dan Andriono melakukan penipuan dan pemalsuan ke Polres Malang Kota. Sehingga, dia dijadikan tersangka dan akan diadili mulai besok (Rabu, 20/2/2019),” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply